Impersonate

Impersonate adalah fitur di Coretax yang memungkinkan orang pribadi bertindak atas nama Wajib Pajak badan atau instansi pemerintah untuk menjalankan kewajiban perpajakannya. Badan hukum tidak dapat masuk ke sistem sendiri, sehingga selalu ada orang yang mewakilinya. Fitur ini yang mengatur siapa orang itu dan sejauh mana kewenangannya.

Siapa yang bisa melakukan impersonate?

Menurut penjelasan Direktorat Jenderal Pajak, aksesnya berjenjang: penanggung jawab utama dengan akses penuh, lalu pegawai atau pihak lain yang diberi kewenangan terbatas melalui penetapan peran. Orang yang bersangkutan harus lebih dulu punya akun Coretax atas namanya sendiri, dan namanya tercatat sebagai Pihak Terkait pada data Wajib Pajak badan tersebut.

Apa yang perlu diperhatikan?

Impersonate mencatat siapa yang melakukan apa. Dokumen yang diterbitkan tetap atas nama badan, tetapi jejaknya melekat pada orang yang menandatangani dengan Passphrase miliknya. Karena itu pemberian peran perlu ditinjau setiap kali ada pergantian pegawai, dan akses yang tidak lagi diperlukan sebaiknya dicabut.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Impersonate sering dikira sekadar berbagi kata sandi akun perusahaan. Justru sebaliknya: fitur ini ada supaya kata sandi tidak perlu dibagikan. Kekeliruan kedua adalah menganggap semua pihak terkait bisa di-impersonate. Wajib Pajak terkait, misalnya perusahaan lain dalam satu grup, tidak dapat ditunjuk sebagai wakil atau kuasa.

Istilah terkait

Rujukan

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, ditetapkan 14 Oktober 2024 dan berlaku 1 Januari 2025, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, ditetapkan Januari 2026.
  • Coretaxpedia, Direktorat Jenderal Pajak, pajak.go.id/coretaxpedia, diperiksa 20 Agustus 2026.

Penamaan menu dan alur di Coretax diperiksa pada 20 Agustus 2026 dan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk langkah teknis terkini, rujuk Coretaxpedia di situs Direktorat Jenderal Pajak.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.