Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek. Rumusan ini terdapat dalam PMK 81/2024 Pasal 1 angka 31. Di Coretax, sertifikat elektronik adalah salah satu dari dua dasar penandatanganan dokumen, berdampingan dengan Kode Otorisasi DJP.
Siapa yang memerlukan sertifikat elektronik?
Umumnya Wajib Pajak badan dan Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan faktur pajak dalam jumlah besar, serta pihak yang memerlukan tanda tangan tersertifikasi untuk keperluan di luar Coretax. Wajib Pajak orang pribadi pada umumnya cukup memakai kode otorisasi.
Apa yang membedakannya dari kode otorisasi?
Sertifikat elektronik bersifat tersertifikasi dan diterbitkan penyelenggara sertifikasi elektronik, sehingga status hukumnya lebih kuat dan pengurusannya lebih panjang. Kode otorisasi diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak sendiri dan dapat diminta langsung lewat Portal Wajib Pajak. Keduanya sama-sama dibuka dengan Passphrase.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
Sertifikat elektronik sering dikira dokumen yang cukup diunduh sekali lalu selesai. Ia punya masa berlaku, dan berkas yang kedaluwarsa membuat penerbitan faktur pajak berhenti tanpa peringatan dini yang mencolok. Kekeliruan kedua: menyimpan berkas sertifikat di satu komputer tanpa salinan. Kehilangan berkas berarti mengulang seluruh proses permohonan.
Istilah terkait
Rujukan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, ditetapkan 14 Oktober 2024 dan berlaku 1 Januari 2025, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, ditetapkan Januari 2026.
- Coretaxpedia, Direktorat Jenderal Pajak, pajak.go.id/coretaxpedia, diperiksa 20 Agustus 2026.
Penamaan menu dan alur di Coretax diperiksa pada 20 Agustus 2026 dan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk langkah teknis terkini, rujuk Coretaxpedia di situs Direktorat Jenderal Pajak.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.