Penyusutan Fiskal

Penyusutan fiskal adalah pembebanan biaya atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, yang dilakukan secara bertahap selama masa manfaat menurut ketentuan perpajakan.

Apa metode yang diperbolehkan?

Undang-undang mengatur metode garis lurus dan metode saldo menurun, dengan penerapan bergantung pada kelompok harta. Harta dikelompokkan berdasarkan masa manfaat yang ditetapkan, dan tarif penyusutannya mengikuti kelompok tersebut.

Apa bedanya dengan amortisasi?

Penyusutan berlaku untuk harta berwujud, sedangkan amortisasi berlaku untuk harta tak berwujud serta pengeluaran tertentu seperti biaya pendirian dan perluasan modal.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Masa manfaat menurut kebijakan akuntansi perusahaan sering langsung dipakai untuk perhitungan pajak. Ketentuan perpajakan menetapkan pengelompokan tersendiri, sehingga perbedaannya harus diselesaikan melalui koreksi fiskal.

Istilah terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 11 dan Pasal 11A.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.

In