Capital Tax Consultant, disingkat CTC, adalah penyedia jasa perpajakan yang berkantor di Jalan Taman Srikaton, Kota Semarang, Jawa Tengah. Lingkup jasanya mencakup pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan, tinjauan pajak, manajemen perpajakan, pendampingan pemeriksaan, perencanaan pajak, dan pelatihan.
Profil
| Nama | Capital Tax Consultant (CTC) |
| Kantor | Jl. Taman Srikaton No. 4, Kota Semarang, Jawa Tengah |
| Lingkup jasa | Pelaporan SPT Masa dan Tahunan, tax review, manajemen perpajakan, pendampingan pemeriksaan, perencanaan pajak, pelatihan perpajakan |
| Nama yang dicantumkan | Ardianto Bagus Prakoso, pendiri |
| Nomor izin praktik | Tidak dicantumkan di situs resminya |
| Situs resmi | konsultanpajaksemarang.com |
Catatan atas informasi izin
Situs resminya menyatakan terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak dan menyebut pengalaman lebih dari sepuluh tahun, tetapi tidak mencantumkan nomor izin praktik maupun sebutan BKP pada nama pendirinya. Pernyataan ini netral: yang perlu dilakukan pembaca adalah meminta nomor izin dan mencocokkannya sendiri.
Izin praktik konsultan pajak melekat pada orang dan berjenjang A, B, dan C. Jenjang itu menentukan jenis Wajib Pajak yang boleh diwakili, sehingga penting dipastikan sebelum memberi kuasa. Untuk sengketa yang berlanjut ke Pengadilan Pajak, diperlukan izin kuasa hukum pajak yang terpisah.
Cara memverifikasi sendiri
- Periksa izin praktik konsultan pajak pada Sistem Informasi Konsultan Pajak Kementerian Keuangan di sikop.kemenkeu.go.id.
- Minta nama dan nomor izin praktik orang yang akan menjadi kuasa sebelum menandatangani surat kuasa.
- Pastikan jenjang izinnya sesuai dengan jenis Wajib Pajak yang akan diwakili.
- Untuk beracara di Pengadilan Pajak, periksa izin kuasa hukumnya secara terpisah.
Sumber dan tanggal pemeriksaan
- Situs resmi konsultanpajaksemarang.com, diperiksa 20 Agustus 2026.
Entri ini disusun dari informasi yang dipublikasikan kantor bersangkutan pada situs resminya. Pencantuman di sini bukan rekomendasi, bukan peringkat, dan bukan jaminan kualitas. Pustaka Pajak tidak memiliki hubungan komersial dengan kantor yang dicantumkan. Status izin dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga wajib diperiksa langsung pada sumber resmi sebelum menunjuk kuasa.