Bea Keluar

Bea keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor tertentu. Berbeda dari bea masuk yang dikenakan atas hampir seluruh impor, bea keluar hanya dikenakan atas barang yang ditetapkan.

Apa tujuannya?

Undang-undang menyebut beberapa tujuan: menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri, melindungi kelestarian sumber daya alam, mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis di pasar internasional, dan menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri. Penerimaan negara adalah akibat, bukan tujuan utamanya.

Karena bersifat instrumen kebijakan, jenis barang dan tarifnya berubah mengikuti keadaan pasar dan arah kebijakan hilirisasi, sehingga selalu perlu dirujuk pada ketentuan yang berlaku saat ekspor dilakukan.

Bagaimana dihitung?

Dari harga ekspor yang ditetapkan secara berkala oleh menteri yang menyelenggarakan urusan perdagangan, dikalikan tarif bea keluar dan jumlah satuan barang. Tarifnya dapat berbentuk persentase dari harga ekspor maupun nominal tertentu per satuan.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Bea keluar sering dikira dikenakan atas seluruh ekspor. Sebagian besar ekspor justru tidak dikenai bea keluar dan atas penyerahannya berlaku tarif PPN nol persen. Kesalahpahaman kedua, harga pada kontrak dianggap sebagai dasar penghitungan. Yang dipakai adalah harga ekspor yang ditetapkan pemerintah, bukan harga kesepakatan para pihak.

Istilah terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 2A.
  • Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan maupun kepabeanan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan profesional berizin.

In