KKP Supriyanto dan Rekan

Kantor Konsultan Pajak Supriyanto dan Rekan adalah kantor konsultan pajak yang berkedudukan di Depok, Jawa Barat. Lingkup jasanya mencakup jasa perpajakan, akuntansi, pendampingan sebagai kuasa hukum di Pengadilan Pajak, dan pelatihan.

Profil

NamaKantor Konsultan Pajak Supriyanto dan Rekan
KantorJl. Raya Ciputat Parung, Kp. Pasar Rebo RT 001 RW 002, Bojong Sari, Kota Depok
Lingkup jasaJasa perpajakan, akuntansi, kuasa hukum Pengadilan Pajak, pelatihan
Situs resmisupriyantorekan.com

Profesional yang dicantumkan

Situs resminya mencantumkan Supriyanto, S.AP., M.A., BKP sebagai managing partner, serta Syaherman Noer dan Dr. H.J. Koderi, S.E., M.M., BKP sebagai senior partner.

Penanda BKP menandakan sebutan bersertifikat konsultan pajak. Nomor izin praktik konsultan pajak maupun nomor izin kuasa hukum pajak tidak tercantum pada situsnya saat diperiksa, padahal jasa beracara di Pengadilan Pajak mensyaratkan izin tersendiri dari Ketua Pengadilan Pajak.

Cara memverifikasi sendiri

  • Minta nomor izin praktik secara tertulis, lalu periksa pada sikop.kemenkeu.go.id.
  • Untuk pendampingan sengketa, minta pula nomor izin kuasa hukum pajaknya.
  • Sebutan BKP menandakan sertifikasi, bukan izin praktik.
  • Cocokkan nama pemegang izin dengan nama pada surat kuasa, bukan nama kantornya.

Sumber dan tanggal pemeriksaan

Entri ini disusun dari informasi yang dipublikasikan kantor bersangkutan pada situs resminya. Pencantuman di sini bukan rekomendasi, bukan peringkat, dan bukan jaminan kualitas. Pustaka Pajak tidak memiliki hubungan komersial dengan kantor yang dicantumkan. Status izin dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga wajib diperiksa langsung pada sumber resmi sebelum menunjuk kuasa.

In