Kantor Konsultan Pajak Supriyanto dan Rekan adalah kantor konsultan pajak yang berkedudukan di Depok, Jawa Barat. Lingkup jasanya mencakup jasa perpajakan, akuntansi, pendampingan sebagai kuasa hukum di Pengadilan Pajak, dan pelatihan.
Profil
| Nama | Kantor Konsultan Pajak Supriyanto dan Rekan |
| Kantor | Jl. Raya Ciputat Parung, Kp. Pasar Rebo RT 001 RW 002, Bojong Sari, Kota Depok |
| Lingkup jasa | Jasa perpajakan, akuntansi, kuasa hukum Pengadilan Pajak, pelatihan |
| Situs resmi | supriyantorekan.com |
Profesional yang dicantumkan
Situs resminya mencantumkan Supriyanto, S.AP., M.A., BKP sebagai managing partner, serta Syaherman Noer dan Dr. H.J. Koderi, S.E., M.M., BKP sebagai senior partner.
Penanda BKP menandakan sebutan bersertifikat konsultan pajak. Nomor izin praktik konsultan pajak maupun nomor izin kuasa hukum pajak tidak tercantum pada situsnya saat diperiksa, padahal jasa beracara di Pengadilan Pajak mensyaratkan izin tersendiri dari Ketua Pengadilan Pajak.
Cara memverifikasi sendiri
- Minta nomor izin praktik secara tertulis, lalu periksa pada sikop.kemenkeu.go.id.
- Untuk pendampingan sengketa, minta pula nomor izin kuasa hukum pajaknya.
- Sebutan BKP menandakan sertifikasi, bukan izin praktik.
- Cocokkan nama pemegang izin dengan nama pada surat kuasa, bukan nama kantornya.
Sumber dan tanggal pemeriksaan
- Situs resmi supriyantorekan.com, diperiksa 19 Agustus 2026.
Entri ini disusun dari informasi yang dipublikasikan kantor bersangkutan pada situs resminya. Pencantuman di sini bukan rekomendasi, bukan peringkat, dan bukan jaminan kualitas. Pustaka Pajak tidak memiliki hubungan komersial dengan kantor yang dicantumkan. Status izin dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga wajib diperiksa langsung pada sumber resmi sebelum menunjuk kuasa.