Surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. Rumusan ini terdapat dalam Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Surat paksa berkepala kata-kata Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kalimat itu bukan formalitas: kepala tersebut memberinya kekuatan eksekutorial, sehingga kedudukannya sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan dapat langsung dilaksanakan tanpa perlu putusan pengadilan lagi.
Kapan surat paksa diterbitkan?
Surat paksa diterbitkan apabila penanggung pajak tidak melunasi utang pajak sampai lewat 21 hari sejak tanggal surat teguran atau surat sejenis disampaikan. Ketentuan jangka waktu ini diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Terdapat pula keadaan tertentu yang memungkinkan surat paksa diterbitkan tanpa didahului surat teguran, yaitu ketika dilakukan penagihan seketika dan sekaligus, misalnya penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selamanya atau memindahtangankan barang yang dimilikinya.
Berapa lama waktu melunasi setelah menerima surat paksa?
2 kali 24 jam sejak surat paksa diberitahukan. Apabila dalam jangka waktu itu utang pajak tetap tidak dilunasi, juru sita pajak dapat langsung melaksanakan penyitaan atas barang penanggung pajak. Ketentuan ini ada pada Pasal 12 ayat (1) undang-undang yang sama.
Bagaimana urutan tahapan penagihannya?
| Tahap | Jangka waktu | Dasar |
|---|---|---|
| Surat teguran | Setelah 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran | Pasal 8 ayat (1) |
| Surat paksa | Setelah 21 hari sejak surat teguran disampaikan | Pasal 8 ayat (1) |
| Penyitaan | Setelah 2 kali 24 jam sejak surat paksa diberitahukan | Pasal 12 ayat (1) |
| Pengumuman lelang | Setelah 14 hari sejak penyitaan | Pasal 26 |
| Pelaksanaan lelang | Setelah 14 hari sejak pengumuman lelang | Pasal 26 |
Jangka waktu di atas ditetapkan undang-undang, bukan kebijakan yang dapat berubah sewaktu-waktu. Menghitung mundur dari tanggal dokumen yang Anda terima adalah cara tercepat mengetahui berapa sisa waktu yang ada.
Apa yang harus dilakukan saat menerima surat paksa?
- Catat tanggal pemberitahuannya, karena tenggat 2 kali 24 jam dihitung dari saat itu, bukan dari tanggal surat.
- Cocokkan jumlah utang pajak yang tercantum dengan catatan dan bukti pembayaran Anda sendiri.
- Periksa apakah pernah ada setoran yang keliru kode atau masa pajaknya, karena hal itu dapat diselesaikan melalui pemindahbukuan tanpa membayar ulang.
- Bila tidak mampu melunasi sekaligus, ajukan permohonan mengangsur atau menunda pembayaran, dan ajukan sebelum tenggat terlampaui.
- Bila terdapat sengketa mengenai jumlah pajaknya, tempuh jalur keberatan atau gugatan, bukan mendiamkan surat paksanya.
Yang sebaiknya tidak dilakukan: menolak menerima atau menolak menandatangani berita acara pemberitahuan. Penolakan tidak menghentikan proses, karena surat paksa tetap dianggap telah diberitahukan dan tenggat tetap berjalan.
Apakah surat paksa dapat diajukan banding?
Tidak. Surat paksa sendiri tidak dapat diajukan banding karena bukan merupakan ketetapan mengenai jumlah pajak terutang. Yang tersedia adalah gugatan ke Pengadilan Pajak atas pelaksanaan penagihannya, sedangkan keberatan dan banding ditujukan pada surat ketetapan pajak yang menjadi dasar utangnya.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
Surat paksa kerap disamakan dengan surat tagihan biasa yang masih bisa dinegosiasikan atau ditunda dengan komunikasi. Kekuatan eksekutorialnya membuat surat paksa dapat langsung ditindaklanjuti dengan penyitaan tanpa perlu putusan pengadilan, dan tenggat 2 kali 24 jam berjalan sejak diberitahukan, bukan sejak Anda sempat membacanya.
Istilah terkait
- Penagihan Pajak
- Penyitaan
- Penanggung Pajak
- Utang Pajak
- Gugatan Pajak
- Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
- Pemindahbukuan
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, Pasal 1 angka 12, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 26.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.