Waskita & Partners

Waskita & Partners adalah kantor konsultan pajak yang berkedudukan di Yogyakarta. Lingkup jasanya mencakup kepatuhan perpajakan, penasihatan, tinjauan pajak, pendampingan pemeriksaan dan keberatan, beracara di Pengadilan Pajak, serta jasa terkait laporan keuangan dan pelatihan.

Profil

NamaWaskita & Partners
KantorJl. Perintis Kemerdekaan, Kebrokan Gang Jambu No. 35, Yogyakarta
Lingkup jasaKepatuhan pajak, penasihatan, tinjauan pajak, pemeriksaan dan keberatan, Pengadilan Pajak, laporan keuangan, pelatihan
Situs resmikonsultanpajak-wp.co.id

Profesional yang dicantumkan

Situs resminya mencantumkan tiga nama: H. R. Andri Waskita Aji, S.E., M.Sc., Ak., CA., BKP. sebagai managing partner; Farkhan Dwi Rahmanto, S.E., BKP.; dan Shofi Yasmina Ruhin, S.Ak., Ak., M.Acc., BKP. sebagai partner.

Penanda BKP menandakan sebutan bersertifikat konsultan pajak, sedangkan Ak. dan CA berkaitan dengan profesi akuntan. Nomor izin praktik konsultan pajak dan nomor izin kuasa hukum pajak tidak tercantum pada situsnya saat diperiksa.

Cara memverifikasi sendiri

  • Minta nomor izin praktik secara tertulis, lalu periksa pada sikop.kemenkeu.go.id.
  • Sebutan BKP menandakan sertifikasi, bukan izin praktik; keduanya diperiksa terpisah.
  • Jasa beracara di Pengadilan Pajak mensyaratkan izin kuasa hukum tersendiri dari Ketua Pengadilan Pajak.
  • Cocokkan nama pemegang izin dengan nama pada surat kuasa.

Sumber dan tanggal pemeriksaan

Entri ini disusun dari informasi yang dipublikasikan kantor bersangkutan pada situs resminya. Pencantuman di sini bukan rekomendasi, bukan peringkat, dan bukan jaminan kualitas. Pustaka Pajak tidak memiliki hubungan komersial dengan kantor yang dicantumkan. Status izin dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga wajib diperiksa langsung pada sumber resmi sebelum menunjuk kuasa.

In