Multilateral instrument adalah perjanjian multilateral yang mengubah ketentuan dalam banyak persetujuan penghindaran pajak berganda secara serentak, tanpa perlu merundingkan ulang setiap perjanjian bilateral. Indonesia mengesahkannya melalui Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2019.
Mengapa diperlukan?
Indonesia terikat pada puluhan perjanjian bilateral. Memperbarui masing-masing melalui perundingan terpisah akan memakan waktu bertahun-tahun. Instrumen multilateral memungkinkan sejumlah ketentuan antipenghindaran diterapkan sekaligus pada perjanjian yang dinotifikasikan kedua negara.
Apa yang diubahnya?
Antara lain penambahan uji tujuan utama sebagai ketentuan antipenyalahgunaan perjanjian, penyesuaian mukadimah agar perjanjian tidak dipakai untuk menciptakan kesempatan tidak dipajaki, perluasan definisi bentuk usaha tetap untuk mencegah pemecahan kegiatan secara artifisial, serta penyempurnaan prosedur persetujuan bersama.
Ketentuan mana yang benar-benar berlaku bergantung pada pilihan dan reservasi masing-masing negara. Suatu pasal hanya berlaku bila kedua negara memilihnya dan saling menotifikasikan perjanjian yang bersangkutan.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
Instrumen ini sering dikira menggantikan perjanjian bilateral. Ia tidak menggantikan, melainkan berlaku berdampingan dan memodifikasi. Karena itu membaca satu perjanjian saja tidak lagi cukup; teksnya perlu dibaca bersama posisi kedua negara atas instrumen multilateral. Kesalahpahaman kedua, perubahannya dianggap berlaku serentak untuk seluruh mitra. Saat mulai berlakunya berbeda-beda per pasangan negara.
Istilah terkait
Rujukan
- Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan Terkait Perjanjian Perpajakan untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Pengalihan Laba.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya, Pasal 32A.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.