PPh Pasal 15

PPh Pasal 15 adalah pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus, yang diterapkan pada golongan Wajib Pajak tertentu yang sulit dihitung penghasilan netonya dengan cara umum. Kewenangan menetapkan normanya berada pada Menteri Keuangan.

Siapa saja yang dikenai?

Undang-Undang Pajak Penghasilan menyebut golongan seperti perusahaan pelayaran, penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak dan gas bumi, serta perusahaan yang berinvestasi dalam bentuk bangun guna serah. Untuk masing-masing golongan diterbitkan ketentuan pelaksana tersendiri.

Mengapa memakai norma khusus?

Karena struktur usahanya membuat pemisahan biaya dan penghasilan per yurisdiksi menjadi rumit. Sebuah kapal atau pesawat beroperasi lintas negara, sehingga menghitung laba yang benar-benar bersumber dari Indonesia sulit dilakukan dengan pendekatan pembukuan biasa. Norma khusus menyederhanakan dengan mengenakan tarif atas peredaran bruto.

Sebagian pengenaan berdasarkan Pasal 15 bersifat final dan sebagian tidak, tergantung golongan usahanya. Perbedaan ini menentukan boleh atau tidaknya pajak tersebut dikreditkan.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

PPh Pasal 15 sering dikira berlaku bagi semua usaha jasa angkutan. Yang menentukan adalah golongan yang ditetapkan dalam ketentuan pelaksana, bukan kemiripan kegiatan usaha. Kesalahpahaman kedua, seluruh pengenaan Pasal 15 dianggap final. Sifat finalnya berbeda antargolongan dan perlu diperiksa pada ketentuan yang mengaturnya.

Istilah terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 15.
  • Keputusan dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai norma penghitungan khusus bagi masing-masing golongan Wajib Pajak.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.

In