Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Tarif efektif rata-rata (TER) adalah tarif yang dipakai untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 pada masa pajak selain masa pajak terakhir, diterapkan langsung atas penghasilan bruto bulanan. Dasarnya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 beserta peraturan pelaksanaannya.

Bagaimana cara kerjanya?

Pemotong tidak lagi menghitung penghasilan neto disetahunkan setiap bulan. Cukup mengalikan penghasilan bruto bulan itu dengan tarif efektif yang sesuai. Tarif efektif bulanan dikelompokkan menurut status PTKP, sedangkan bagi penerima penghasilan tidak tetap berlaku tarif efektif harian.

Pada masa pajak terakhir dalam satu tahun, penghitungan kembali dilakukan dengan tarif umum Pasal 17 atas penghasilan setahun. Selisih antara pajak setahun dan jumlah yang telah dipotong sepanjang tahun diselesaikan pada masa itu.

Apa tujuannya?

Menyederhanakan administrasi pemotong dan mengurangi kesalahan hitung bulanan. Beban pajak setahun tidak berubah karena mekanisme ini, yang berubah adalah pola sebarannya di sepanjang tahun.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

TER sering dikira menaikkan pajak karena potongan bulanan terasa berbeda dari sebelumnya. Yang terjadi adalah pergeseran waktu; totalnya tetap dihitung ulang di masa pajak terakhir. Kesalahpahaman kedua, TER dianggap berlaku juga untuk penghitungan tahunan. Pada masa pajak terakhir yang dipakai adalah tarif Pasal 17, bukan tarif efektif.

Besaran tarif efektif dan pengelompokannya ditetapkan dalam lampiran peraturan dan dapat disesuaikan, sehingga perlu dirujuk pada ketentuan yang berlaku untuk masa pajak bersangkutan.

Istilah terkait

Rujukan

  • Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21.
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya, Pasal 17 dan Pasal 21.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.

In