Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah restitusi yang diberikan berdasarkan penelitian, tanpa didahului pemeriksaan. Tujuannya mempercepat pengembalian bagi Wajib Pajak yang profil kepatuhannya dinilai baik atau yang jumlah kelebihannya kecil.

Siapa yang dapat memperolehnya?

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur tiga pintu. Pertama, Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, yang sering disebut Wajib Pajak patuh. Kedua, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, umumnya berkaitan dengan jumlah kelebihan yang tidak besar. Ketiga, khusus PPN, Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Apa konsekuensinya?

Pengembalian yang cepat tidak menutup hak menguji. Direktorat Jenderal Pajak tetap dapat melakukan pemeriksaan setelahnya. Bila hasil pemeriksaan menunjukkan kelebihan yang dikembalikan ternyata lebih besar dari yang seharusnya, terbit surat ketetapan pajak kurang bayar disertai sanksi berupa kenaikan.

Karena itu jalur ini cepat tetapi tidak bebas risiko. Sanksinya lebih berat dibanding koreksi pada restitusi biasa, sehingga kesiapan dokumen tetap menentukan.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Pengembalian pendahuluan sering dikira final sehingga berkas pendukung tidak lagi disimpan rapi. Justru sebaliknya, dokumen perlu dijaga sampai lewat batas daluwarsa penetapan. Kesalahpahaman kedua, status berisiko rendah dianggap melekat permanen. Status itu ditetapkan dan dapat dicabut apabila syaratnya tidak lagi terpenuhi.

Istilah terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 17C dan Pasal 17D.
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya, Pasal 9.
  • Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.

In