Penilai Pajak

Penilai pajak adalah pejabat fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas melakukan penilaian atas objek pajak, harta, dan aset untuk kepentingan perpajakan. Hasil penilaiannya menjadi dasar penentuan nilai dalam berbagai proses perpajakan.

Jabatan ini berbeda dari penilai publik yang berpraktik di sektor swasta. Jabatan Fungsional Penilai Pajak diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2018, dan tunjangannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2020. Penilai pajak bekerja untuk otoritas, sedangkan penilai publik memberikan jasa kepada klien berdasarkan izin Menteri Keuangan.

Apa yang biasanya dikerjakan?

Apa batasnya?

Penilai pajak menghasilkan nilai, bukan ketetapan pajak. Nilai tersebut menjadi masukan bagi proses lain, seperti penetapan dasar pengenaan pajak atau penerbitan surat ketetapan pajak. Wajib Pajak yang tidak setuju dengan hasil penilaian menempuh jalur keberatan atas produk hukum yang memakai nilai itu, bukan menggugat penilainya.

Penilai pajak juga tidak memberikan jasa penilaian kepada pihak swasta. Untuk keperluan komersial, penilaian dilakukan oleh penilai publik melalui Kantor Jasa Penilai Publik.

Kapan penilaian ini muncul?

Saat nilai suatu objek menjadi variabel penentu pajak dan angka yang dilaporkan Wajib Pajak dinilai perlu diuji. Ini sering terjadi pada properti, aset tetap bernilai besar, transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa, dan barang yang akan dilelang dalam proses penagihan.

Bedanya dengan penilai publik

AspekPenilai PajakPenilai Publik
StatusJabatan fungsional aparatur negaraProfesi berizin Menteri Keuangan
Bekerja untukDirektorat Jenderal PajakKlien yang menunjuknya
KeluaranNilai untuk kepentingan perpajakanLaporan penilaian untuk berbagai keperluan
Dapat ditunjuk Wajib PajakTidakYa

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Nama yang mirip membuat penilai pajak dan penilai publik sering tertukar. Keduanya memakai prinsip penilaian yang serupa, tetapi kedudukan hukum, pemberi tugas, dan tujuan laporannya berbeda. Laporan penilai publik yang diserahkan Wajib Pajak tidak otomatis mengikat otoritas, begitu pula sebaliknya, penilaian internal otoritas tetap dapat diuji dalam sengketa.

Profesi terkait

Rujukan

  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak.
  • Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2020 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak.
  • Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan beserta perubahannya.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan maupun hukum. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan profesional berizin.