Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkannya, atau atas impor barang tersebut. PPnBM dikenakan sebagai tambahan di samping PPN.
Mengapa PPnBM diberlakukan?
- Menciptakan keseimbangan beban pajak antara konsumen berpenghasilan tinggi dan rendah.
- Mengendalikan pola konsumsi atas barang yang tergolong mewah.
- Melindungi produsen kecil dan tradisional.
- Mengamankan penerimaan negara.
Apa bedanya dengan PPN?
PPN dipungut pada setiap mata rantai distribusi dengan mekanisme pengkreditan. PPnBM hanya dikenakan satu kali, yaitu pada saat penyerahan oleh pabrikan atau saat impor, dan tidak dapat dikreditkan.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
PPnBM kerap dikira dapat dikreditkan seperti pajak masukan PPN. PPnBM yang telah dibayar tidak dapat dikreditkan, sehingga menjadi unsur harga perolehan.
Istilah terkait
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 5 dan Pasal 8.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.