PPh Pasal 25

PPh Pasal 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak setiap bulan dalam tahun pajak berjalan. Tujuannya meringankan beban pembayaran pada akhir tahun, karena angsuran ini diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan.

Bagaimana besarnya ditentukan?

Pada prinsipnya angsuran dihitung dari pajak terutang menurut SPT Tahunan tahun sebelumnya, dikurangi kredit pajak, lalu dibagi dua belas. Terdapat ketentuan khusus untuk Wajib Pajak baru, bank, badan usaha milik negara, serta Wajib Pajak dengan kondisi tertentu.

Apa yang terjadi jika penghasilan menurun?

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya angsuran apabila dapat menunjukkan bahwa penghasilan tahun berjalan akan lebih kecil daripada tahun sebelumnya.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Angsuran PPh Pasal 25 kerap dianggap pajak tambahan di luar pajak tahunan. Angsuran ini bukan beban baru, melainkan pembayaran di muka atas pajak tahunan yang sama.

Istilah terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 25.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.

In