Menonaktifkan atau Menghapus NPWP

Berhenti bekerja atau menutup usaha tidak menghentikan kewajiban pelaporan. Tanpa permohonan yang tepat, sanksi keterlambatan tetap berjalan meski tidak ada lagi penghasilan.

Ringkasan cepat

  • Status non-efektif bersifat sementara dan dapat diaktifkan kembali.
  • Penghapusan NPWP bersifat permanen dan hanya untuk yang benar-benar tidak lagi memenuhi syarat.
  • Keduanya harus dimohonkan, tidak berjalan otomatis.
  • Kewajiban yang belum diselesaikan akan diperiksa sebelum permohonan disetujui.
  • Selama belum disetujui, kewajiban pelaporan tetap berjalan.

Apa beda non-efektif dan penghapusan?

AspekNon-EfektifPenghapusan
SifatSementaraPermanen
AkibatDikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPTNPWP dihapus dari administrasi
Dapat dibalikYa, diaktifkan kembaliTidak, harus mendaftar ulang
Contoh keadaanBerhenti bekerja sementara, usaha berhenti sementaraWajib Pajak meninggal tanpa warisan, badan selesai dilikuidasi

Siapa yang memenuhi syarat non-efektif?

  • Orang pribadi yang tidak lagi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak.
  • Orang pribadi yang bertempat tinggal di luar negeri melebihi jangka waktu tertentu.
  • Badan yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha tetapi belum dibubarkan.
  • Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan.

Siapa yang memenuhi syarat penghapusan?

  • Ahli waris atas orang pribadi yang meninggal dan tidak meninggalkan warisan.
  • Badan yang telah dibubarkan dan proses likuidasinya selesai.
  • Wanita kawin yang sebelumnya terdaftar terpisah dan memilih menjalankan kewajiban bersama suami.
  • Orang pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya.

Bagaimana mengajukannya?

  1. Siapkan dokumen pendukung sesuai keadaan, misalnya akta pembubaran atau surat keterangan.
  2. Ajukan permohonan melalui saluran yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
  3. Selesaikan lebih dahulu kewajiban yang tertunggak, karena akan diperiksa.
  4. Tunggu keputusan, dan simpan surat keputusannya sebagai bukti.

Apa yang diperiksa sebelum disetujui?

Penelitian atau pemeriksaan untuk memastikan tidak ada kewajiban yang belum diselesaikan, baik pelaporan maupun pembayaran. Permohonan yang diajukan dengan tunggakan hampir selalu tertunda sampai tunggakan itu diselesaikan.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Mengira berhenti kerja otomatis menghentikan kewajiban. Tanpa permohonan, sanksi keterlambatan terus berjalan.
  • Membubarkan badan tanpa menghapus NPWP. Kewajiban pelaporan tetap tercatat.
  • Mengajukan penghapusan padahal yang tepat non-efektif. Penghapusan tidak dapat dibalik.
  • Berhenti melapor sambil menunggu keputusan. Kewajiban berhenti setelah disetujui, bukan sejak diajukan.

Istilah terkait

Rujukan

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.