Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak mengubah kewajiban harian sebuah usaha secara mendasar, dan pengukuhan itu tidak berjalan otomatis meski omzet sudah melampaui batas.
Ringkasan cepat
- Kewajiban memungut melekat sejak saat yang ditentukan undang-undang, bukan sejak surat pengukuhan terbit.
- Keterlambatan mengajukan menimbulkan kekurangan pemungutan yang tetap ditagih.
- Setelah dikukuhkan, SPT Masa PPN wajib dilaporkan setiap masa, termasuk saat nihil.
- Faktur pajak hanya boleh diterbitkan dengan nomor seri dari Direktorat Jenderal Pajak.
- Pengukuhan sukarela dimungkinkan dan kadang menguntungkan.
Kapan pengukuhan menjadi wajib?
Ketika peredaran bruto dalam satu tahun buku melampaui batasan pengusaha kecil. Pengusaha di bawah batasan itu dikategorikan pengusaha kecil dan tidak wajib dikukuhkan. Besaran tarif dan batasan nominalnya diatur dalam ketentuan tersendiri dan dapat berubah, sehingga perlu dirujuk pada peraturan yang berlaku.
Bagaimana prosesnya?
- Ajukan permohonan pengukuhan disertai dokumen yang dipersyaratkan.
- Dilakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan, yang dapat mencakup peninjauan tempat kegiatan usaha.
- Diterbitkan surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
- Ajukan sertifikat elektronik agar dapat menerbitkan faktur pajak.
- Mintakan nomor seri faktur pajak sebelum menerbitkan faktur pertama.
Apa yang berubah setelah dikukuhkan?
- Wajib memungut PPN atas setiap penyerahan yang terutang.
- Wajib menerbitkan faktur pajak dengan nomor seri resmi.
- Wajib melaporkan SPT Masa PPN setiap masa pajak, termasuk saat nihil.
- Berhak mengkreditkan pajak masukan atas perolehan yang berhubungan dengan usaha.
Untung ruginya pengukuhan sukarela
Menguntungkan bila pelanggan Anda sebagian besar Pengusaha Kena Pajak yang membutuhkan faktur pajak, atau bila pajak masukan Anda besar sehingga dapat dikreditkan. Kurang menguntungkan bila pelanggan Anda konsumen akhir, karena harga menjadi lebih tinggi tanpa manfaat pengkreditan bagi mereka.
Apa akibat terlambat mengajukan?
Kewajiban memungut dianggap telah melekat sejak saat yang ditentukan undang-undang. PPN yang seharusnya dipungut selama periode keterlambatan tetap menjadi tanggungan, sekalipun tidak pernah ditagihkan kepada pembeli. Inilah alasan memantau omzet menjelang ambang jauh lebih murah daripada memperbaikinya kemudian.
Kesalahan yang sering terjadi
- Menunggu ditegur baru mengajukan. Kewajiban sudah berjalan sebelum teguran datang.
- Menerbitkan faktur dengan penomoran sendiri. Faktur menjadi tidak sah dan pajak masukannya tidak dapat dikreditkan pembeli.
- Tidak melaporkan SPT Masa saat nihil. Kewajiban pelaporan tetap ada.
- Membiarkan sertifikat elektronik kedaluwarsa. Faktur tidak dapat diterbitkan sampai diperbarui.
Istilah terkait
- PKP
- Pengukuhan PKP
- PPN
- Faktur Pajak
- Nomor Seri Faktur Pajak
- Sertifikat Elektronik
- Pajak Masukan dan Pajak Keluaran
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pasal 3A, Pasal 9, dan Pasal 13, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 2.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.