SPT Tahunan badan bertumpu pada laporan keuangan yang telah disesuaikan menurut ketentuan perpajakan. Penyesuaian itulah yang paling sering menjadi temuan pemeriksaan.
Ringkasan cepat
- Badan yang tidak beroperasi tetapi belum dibubarkan tetap wajib melapor.
- Laporan keuangan komersial bukan dasar langsung, harus melalui koreksi fiskal.
- Menyatakan rugi atau lebih bayar adalah pemicu pemeriksaan yang umum.
- Kerugian fiskal dapat dikompensasikan, tetapi ada batas waktunya.
- Transaksi dengan pihak berhubungan istimewa wajib diungkapkan.
Siapa yang wajib menyampaikan?
Setiap badan yang terdaftar, termasuk yang sedang tidak menjalankan kegiatan usaha tetapi belum dibubarkan secara hukum. Menghentikan operasi tidak menghentikan kewajiban pelaporan. Yang menghentikannya adalah penghapusan NPWP setelah likuidasi selesai.
Apa saja lampirannya?
- Laporan keuangan, umumnya neraca dan laporan laba rugi.
- Daftar penyusutan dan amortisasi fiskal.
- Perhitungan kompensasi kerugian, bila ada.
- Pengungkapan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
- Daftar pemegang saham dan pengurus.
Mengapa koreksi fiskal menentukan?
Koreksi fiskal menyesuaikan laba komersial menjadi laba fiskal. Tanpa koreksi, angka yang dilaporkan bukan angka yang dikehendaki undang-undang.
Koreksi positif menambah penghasilan kena pajak, misalnya biaya yang tidak boleh dikurangkan. Koreksi negatif menguranginya, misalnya penghasilan yang telah dikenai pajak final. Perbedaan yang akan terpulihkan di periode berikutnya disebut beda waktu, yang tidak akan terpulihkan disebut beda tetap.
Bagaimana kompensasi kerugian diperhitungkan?
Kerugian fiskal dikompensasikan ke tahun-tahun berikutnya secara berurutan sampai habis atau sampai batas waktunya terlampaui. Yang dikompensasikan adalah kerugian fiskal setelah koreksi, bukan kerugian menurut laporan keuangan komersial.
Tenggat waktu yang perlu diperhatikan
| Hal | Ketentuan | Dasar |
|---|---|---|
| Batas penyampaian SPT Tahunan badan | Paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak | Pasal 3 ayat (3) UU KUP |
| Perpanjangan | Dapat dimohonkan dengan pemberitahuan tertulis | Pasal 3 ayat (4) UU KUP |
| Pelunasan kurang bayar | Sebelum SPT disampaikan | Pasal 9 ayat (2) UU KUP |
Apa yang diperiksa lebih dahulu saat pemeriksaan?
Pos yang paling sering dikoreksi umumnya sama dari tahun ke tahun: biaya yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, pengeluaran untuk kepentingan pribadi pemegang saham, penyusutan yang tidak sesuai kelompok harta, dan transaksi afiliasi tanpa dokumentasi yang memadai.
Kesalahan yang sering terjadi
- Memakai angka komersial apa adanya. Tanpa koreksi fiskal, hampir pasti timbul selisih saat diperiksa.
- Menganggap badan tidak aktif tidak perlu melapor. Kewajiban melekat sampai NPWP dihapus.
- Mengompensasikan kerugian komersial. Yang boleh hanya kerugian fiskal.
- Menyiapkan dokumen transfer pricing setelah diperiksa. Dokumen harus tersedia pada waktu yang ditentukan.
Istilah terkait
- Badan dalam Perpajakan
- Koreksi Fiskal
- Kompensasi Kerugian Fiskal
- Penyusutan Fiskal
- Pembukuan dan Pencatatan
- Penghasilan Kena Pajak
- Dokumen Penentuan Harga Transfer
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 3, Pasal 9, dan Pasal 28.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Pasal 6, Pasal 9, Pasal 11, dan Pasal 18.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.