SPT: Pengertian Surat Pemberitahuan dan Jenisnya

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Rumusan ini berasal dari Pasal 1 angka 11 UU KUP.

Apa saja jenis SPT?

Berdasarkan periodenya, SPT dibagi menjadi dua.

  • SPT Masa. Laporan untuk suatu masa pajak, umumnya bulanan, misalnya SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa PPN.
  • SPT Tahunan. Laporan untuk satu tahun pajak, terdiri atas SPT Tahunan orang pribadi dan SPT Tahunan badan.

Mengapa SPT tetap harus dilaporkan meski pajak sudah dipotong?

Sistem perpajakan Indonesia menganut self assessment, yaitu Wajib Pajak sendiri yang menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya. Pemotongan oleh pemberi kerja hanyalah mekanisme penyetoran di muka. SPT Tahunan tetap diperlukan sebagai sarana pertanggungjawaban atas seluruh penghasilan, harta, dan kewajiban dalam satu tahun.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Sebagian orang menganggap SPT nihil tidak perlu dilaporkan. Selama status Wajib Pajak masih aktif, kewajiban pelaporan tetap melekat meskipun tidak ada pajak yang kurang dibayar.

Istilah terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 1 angka 11 dan Pasal 3, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *