Tahun Buku

Tahun buku adalah periode pembukuan yang digunakan Wajib Pajak, yang dapat sama atau berbeda dengan tahun kalender. Apabila berbeda, tahun pajak ditentukan berdasarkan tahun buku yang memuat bagian terbesar dari periode tersebut.

Apa konsekuensinya?

  • Batas waktu penyampaian SPT Tahunan mengikuti akhir tahun buku, bukan akhir tahun kalender.
  • Penamaan tahun pajak mengikuti tahun yang memuat bagian terbesar periode pembukuan.
  • Perubahan tahun buku memerlukan persetujuan sesuai ketentuan.

Kapan tahun buku berbeda digunakan?

Umumnya oleh perusahaan yang merupakan bagian dari grup usaha internasional yang menyeragamkan periode pelaporan, atau oleh usaha dengan siklus musiman yang tidak sejalan dengan tahun kalender.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Perusahaan sering mengubah periode pembukuan berdasarkan kebutuhan pelaporan grup tanpa mengurus persetujuan perpajakan. Perubahan tanpa persetujuan dapat menimbulkan ketidaksesuaian dalam penentuan tahun pajak dan batas waktu pelaporan.

Istilah terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 1 angka 8 dan angka 9, serta Pasal 28 ayat (6).

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.