Utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kapan utang pajak timbul?
Terdapat dua ajaran. Menurut ajaran material, utang pajak timbul dengan sendirinya ketika terpenuhi keadaan yang ditentukan undang-undang. Menurut ajaran formal, utang pajak timbul saat diterbitkannya surat ketetapan. Sistem self assessment di Indonesia pada dasarnya menganut ajaran material.
Bagaimana utang pajak berakhir?
- Pembayaran atau pelunasan.
- Kompensasi dengan kelebihan pembayaran pajak.
- Daluwarsa penagihan.
- Penghapusan piutang pajak sesuai ketentuan.
- Pembebasan berdasarkan keputusan yang berwenang.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
Utang pajak sering dianggap baru ada setelah menerima surat ketetapan. Dalam self assessment, kewajiban telah timbul sejak syarat terpenuhi, sedangkan surat ketetapan hanya menegaskan jumlahnya.
Istilah terkait
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 1 angka 10, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.