Biaya 3M

Biaya 3M adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, yaitu kategori pengeluaran yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak. Istilah ini merupakan ringkasan dari rumusan Pasal 6 UU PPh.

Apa syarat suatu biaya dapat dikurangkan?

  • Mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.
  • Dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak.
  • Bukan termasuk pengeluaran yang dilarang menurut Pasal 9 UU PPh.
  • Didukung bukti yang memadai dan telah dipenuhi kewajiban pemotongan pajaknya bila ada.

Apa contoh yang tidak memenuhi syarat?

Pengeluaran untuk kepentingan pribadi pemegang saham, pembagian laba dalam bentuk apa pun, serta sanksi administrasi perpajakan termasuk yang tidak dapat dikurangkan meskipun secara komersial dicatat sebagai beban.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Bukti pembayaran sering dianggap cukup untuk membiayakan suatu pengeluaran. Selain bukti, diperlukan keterkaitan dengan penghasilan yang merupakan objek pajak, dan pengeluaran yang terkait penghasilan final umumnya tidak dapat dikurangkan.

Istilah terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 6 dan Pasal 9.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.

In