Advance Pricing Agreement (APA)

Advance Pricing Agreement (APA) atau Kesepakatan Harga Transfer adalah perjanjian tertulis antara Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak, atau antara Direktur Jenderal Pajak dan otoritas pajak negara mitra yang melibatkan Wajib Pajak, untuk menyepakati kriteria penentuan harga transfer dan/atau penentuan harga wajar atau laba wajar di muka. Tata cara pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020.

Kata kuncinya di muka. Berbeda dari pemeriksaan yang menilai transaksi setelah terjadi, APA menyepakati metode penentuan harganya sebelum transaksi dijalankan, sehingga risiko koreksi di kemudian hari berkurang.

Berapa lama masa berlaku APA?

Paling lama lima tahun pajak. PMK 22/PMK.03/2020 memperluas cakupan masa APA unilateral maupun bilateral menjadi lima tahun pajak, dari ketentuan sebelumnya yang lebih pendek.

Selain periode ke depan, kesepakatan juga dapat diberlakukan mundur ke tahun pajak sebelum masa APA, yang dikenal sebagai roll-back, sepanjang persyaratannya terpenuhi. Ketentuan ini bernilai praktis karena memungkinkan tahun-tahun yang belum diperiksa ikut memperoleh kepastian.

Apa saja jenis APA?

JenisPihak yang bersepakatKapan dipilih
UnilateralDirektur Jenderal Pajak dan Wajib PajakTransaksi afiliasi dalam negeri, atau saat negara mitra tidak tersedia untuk berunding
BilateralDitambah otoritas pajak satu negara mitraTransaksi lintas negara, dan diperlukan perlindungan dari pemajakan berganda
MultilateralDitambah otoritas pajak lebih dari satu negara mitraRantai transaksi melibatkan beberapa yurisdiksi sekaligus

PMK 22/PMK.03/2020 juga membuka kemungkinan transaksi afiliasi dalam negeri dicakup dalam APA, bukan hanya transaksi lintas negara.

Apa manfaat nyatanya?

  • Kepastian atas metode penentuan harga transfer selama masa kesepakatan.
  • Berkurangnya risiko koreksi dan sengketa harga transfer di kemudian hari.
  • Perlindungan dari pemajakan berganda apabila kesepakatannya bilateral atau multilateral.
  • Turunnya biaya kepatuhan jangka panjang, karena metode yang dipakai sudah disepakati.

Bagaimana tahapannya?

  • Permohonan diajukan Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai bentuk dan kelengkapan yang ditentukan.
  • Dilakukan pembahasan atas metode dan asumsi kritis yang diusulkan.
  • Untuk APA bilateral dan multilateral, dilakukan perundingan dengan otoritas negara mitra.
  • Kesepakatan dituangkan secara tertulis dan mulai berlaku untuk masa yang disepakati.
  • Wajib Pajak menyampaikan laporan kepatuhan secara berkala selama masa kesepakatan.

PMK 22/PMK.03/2020 menetapkan jangka waktu tindak lanjut yang jelas untuk setiap tahap, mulai dari penyampaian permohonan sampai berakhirnya perundingan, dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

Apa itu asumsi kritis?

Asumsi kritis adalah kondisi yang menjadi dasar kesepakatan, misalnya struktur usaha, fungsi yang dijalankan, atau keadaan ekonomi tertentu. Apabila asumsi kritis berubah secara berarti, kesepakatan dapat ditinjau kembali atau tidak lagi berlaku. Inilah alasan APA bukan jaminan permanen.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

APA sering dikira menjamin bebas pemeriksaan sepenuhnya. Kesepakatan hanya mengikat sepanjang asumsi kritis tetap terpenuhi dan Wajib Pajak memenuhi kewajiban pelaporan kepatuhannya. Kekeliruan kedua, APA dianggap hanya untuk perusahaan multinasional besar, padahal transaksi afiliasi dalam negeri pun dapat dicakup.

Istilah terkait

Rujukan

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.

In