Lelang dalam Penagihan Pajak

Lelang dalam penagihan pajak adalah penjualan barang yang telah disita di muka umum, yang hasilnya dipakai untuk melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya. Lelang merupakan tahap akhir dari rangkaian penagihan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Urutan yang mendahuluinya

Lelang tidak pernah menjadi langkah pertama. Rangkaiannya berjenjang dan setiap tahap memberi tenggat untuk melunasi:

  1. Utang pajak yang telah ditetapkan jatuh tempo dan tidak dilunasi.
  2. Surat teguran diterbitkan sebagai peringatan tertulis.
  3. Surat paksa diberitahukan oleh juru sita pajak.
  4. Penyitaan dilaksanakan atas barang penanggung pajak.
  5. Pengumuman lelang, lalu pelaksanaan lelang.

Jangka waktu antara setiap tahap diatur dalam undang-undang tersebut beserta peraturan pelaksananya dan perlu dirujuk pada ketentuan yang berlaku.

Bisakah lelang dibatalkan?

Bisa, dan inilah bagian yang paling berguna diketahui. Selama lelang belum dilaksanakan, pelunasan utang pajak beserta biaya penagihan membatalkan pelaksanaannya. Pembayaran sebagian tidak membatalkan, tetapi dapat mengurangi jumlah barang yang dilelang bila dilakukan sebelum pengumuman. Karena itu jarak antara pengumuman dan pelaksanaan adalah kesempatan terakhir yang nyata, bukan formalitas.

Perlu diperhatikan bahwa mengajukan keberatan atau banding pada dasarnya tidak dengan sendirinya menghentikan tindakan penagihan, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan yang berlaku. Sarana hukum untuk mempersoalkan pelaksanaan lelang itu sendiri adalah gugatan ke Pengadilan Pajak, bukan keberatan.

Bagaimana bila hasil lelang berlebih atau kurang?

Hasil lelang lebih dulu dipakai untuk membayar biaya penagihan, kemudian melunasi utang pajak. Bila masih ada sisa, sisanya dikembalikan kepada penanggung pajak. Bila hasilnya tidak mencukupi, utang pajak yang tersisa tetap melekat dan penagihan dapat dilanjutkan atas harta lain. Lelang karena itu tidak menghapus sisa utang.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Banyak yang mengira barang sitaan langsung dilelang begitu disita. Antara penyitaan dan lelang ada tenggat dan pengumuman yang wajib dilalui. Kekeliruan lain adalah menganggap semua barang dapat dilelang. Undang-undang mengecualikan barang tertentu dari penyitaan, misalnya pakaian dan tempat tidur beserta perlengkapan yang digunakan penanggung pajak dan keluarganya, serta persediaan makanan dan minuman untuk keperluan satu bulan.

Istilah terkait

Rujukan

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.

In