Fiskus adalah sebutan bagi aparatur negara yang menjalankan kewenangan pemungutan pajak, mencakup institusi maupun pejabat yang bertindak untuknya. Istilah ini banyak dipakai dalam literatur hukum pajak, tulisan ilmiah, dan putusan pengadilan, tetapi tidak dipakai sebagai istilah resmi di dalam undang-undang perpajakan Indonesia.
Dari mana asal katanya?
Kata ini berasal dari bahasa Latin fiscus, yang mula-mula berarti keranjang atau kantong uang, lalu berkembang menjadi sebutan bagi perbendaharaan negara. Dari akar yang sama lahir kata fiskal, yang kini dipakai untuk segala hal yang berkaitan dengan keuangan negara. Karena itu fiskus secara harfiah menunjuk pada pihak yang mewakili kepentingan perbendaharaan negara.
Siapa yang termasuk fiskus?
Dalam konteks Indonesia, yang dimaksud fiskus umumnya adalah Direktorat Jenderal Pajak beserta pejabat dan pegawainya yang menjalankan kewenangan pemungutan. Dalam pembahasan yang lebih luas, sebutan ini dapat mencakup otoritas kepabeanan dan cukai serta pemerintah daerah untuk pajak daerah, karena keduanya juga memungut atas nama negara.
Undang-undang sendiri memakai istilah yang lebih spesifik, seperti Direktur Jenderal Pajak, pejabat, atau pemeriksa pajak, masing-masing dengan kewenangan yang disebut satu per satu. Perbedaan ini penting dalam tulisan ilmiah: menulis “fiskus berwenang melakukan pemeriksaan” dapat diterima sebagai kalimat doktrinal, tetapi bila yang dimaksud adalah dasar hukumnya, yang harus dikutip adalah pasal yang menyebut pejabat mana yang berwenang.
Kenapa istilah ini sering muncul dalam pembahasan sengketa
Istilah fiskus banyak dipakai justru karena membingkai hubungan hukum sebagai dua pihak yang berhadapan: fiskus di satu sisi dan Wajib Pajak di sisi lain. Pembingkaian ini berguna untuk menjelaskan kedudukan para pihak dalam keberatan dan banding. Namun perlu diingat bahwa dalam sistem self assessment, kewajiban menghitung dan melaporkan ada pada Wajib Pajak, sedangkan fiskus berperan menguji kepatuhan. Hubungannya bukan tawar-menawar antara dua pihak yang setara berkepentingan, melainkan pelaksanaan kewenangan yang batasnya ditentukan undang-undang.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
Fiskus kerap dipakai seolah merupakan jabatan atau lembaga tertentu yang bisa disurati atau digugat dengan nama itu. Tidak ada lembaga bernama fiskus. Dalam surat resmi, keberatan, maupun gugatan, yang disebut adalah pejabat atau unit yang namanya diatur undang-undang. Memakai kata fiskus dalam dokumen formal justru mengaburkan siapa yang dituju.
Istilah terkait
Rujukan
- Istilah fiskus tidak dipakai dalam undang-undang perpajakan Indonesia; yang dipakai adalah sebutan spesifik seperti Direktur Jenderal Pajak dan pejabat, sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.