Pialang Berjangka

Pialang Berjangka adalah badan usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk menjalankan jual beli Kontrak Berjangka bagi kepentingan nasabah dengan menerima amanat, dan memperoleh imbalan berupa komisi. Perantara ini berbeda dari pihak yang bertransaksi untuk kepentingannya sendiri, karena pialang bertindak atas amanat nasabah.

Bagaimana perlakuan pajak atas komisinya?

Komisi yang diterima Pialang Berjangka atas jasa perantaranya merupakan penghasilan dari jasa, sehingga tunduk pada ketentuan pemotongan pajak penghasilan atas jasa sebagaimana pihak pemberi jasa lainnya. Ini berbeda dari perlakuan pajak atas hasil transaksi kontrak berjangka itu sendiri yang dilakukan nasabah, yang tunduk pada ketentuan tersendiri mengenai transaksi derivatif.

Apa beda Pialang Berjangka dan Wakil Pialang Berjangka?

Pialang Berjangka adalah badan usahanya, sedangkan Wakil Pialang Berjangka adalah orang perorangan yang mewakili pialang untuk melakukan penawaran dan transaksi kepada nasabah, dan wajib memiliki izin tersendiri. Penghasilan wakil dari pialang tempatnya bekerja lazimnya berupa penghasilan sehubungan pekerjaan.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Pialang Berjangka sering disamakan dengan pialang saham atau pialang asuransi. Ketiganya diawasi otoritas yang berbeda: Pialang Berjangka oleh Bappebti, sedangkan pialang efek dan asuransi berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan. Izin dan kewenangannya tidak saling menggantikan.

Istilah terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011.
  • Perlakuan pajak atas transaksi derivatif kontrak berjangka diatur dalam peraturan tersendiri dan dapat berubah, sehingga perlu dirujuk pada ketentuan yang berlaku.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan maupun investasi. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan profesional berizin.

In