Direktur Jenderal Pajak

Direktur Jenderal Pajak adalah pejabat yang memimpin Direktorat Jenderal Pajak, dan dalam undang-undang perpajakan menjadi penyebutan bagi pemegang kewenangan administrasi perpajakan. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, sebutan ini muncul pada hampir setiap pasal yang memberi kewenangan.

Kenapa namanya muncul di mana-mana?

Ini yang sering membingungkan pembaca undang-undang. Ketika suatu pasal menyebut “Direktur Jenderal Pajak berwenang”, yang dimaksud bukan bahwa satu orang pejabat menandatangani setiap surat ketetapan di seluruh Indonesia. Undang-undang menunjuk jabatan sebagai pemegang kewenangan, lalu pelaksanaannya didelegasikan ke jenjang di bawahnya lewat peraturan pelaksana.

Karena itu dalam praktik, yang menandatangani surat ketetapan pajak, keputusan keberatan, atau surat perintah pemeriksaan adalah kepala kantor atau pejabat lain yang menerima pendelegasian. Keabsahannya tetap bertumpu pada kewenangan yang bersumber pada Direktur Jenderal Pajak.

Kewenangan yang melekat

  • Menerbitkan NPWP secara jabatan dan mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak.
  • Melakukan pemeriksaan dan menerbitkan ketetapan pajak.
  • Memutus keberatan, serta mengurangkan atau membatalkan ketetapan yang tidak benar.
  • Menghimpun data dan keterangan dari pihak ketiga untuk kepentingan perpajakan.
  • Melakukan penagihan atas utang pajak yang tidak dilunasi.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Surat yang tidak ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Pajak kerap dianggap tidak sah. Anggapan ini keliru: pendelegasian kewenangan adalah mekanisme yang diatur, dan surat yang ditandatangani pejabat penerima delegasi tetap sah. Kekeliruan kedua adalah menyamakan Direktur Jenderal Pajak dengan Menteri Keuangan. Keduanya berbeda jenjang, dan sebagian ketentuan memang diatur pada tingkat menteri lewat peraturan menteri keuangan, bukan pada tingkat direktur jenderal. Membaca “diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan” berbeda maknanya dengan “diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak”.

Istilah terkait

Rujukan

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.

In