Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) adalah standar akuntansi yang ditujukan bagi entitas tanpa akuntabilitas publik yang signifikan, yaitu entitas yang tidak terdaftar di pasar modal dan tidak menghimpun dana dari masyarakat luas. Standar ini diterbitkan Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, bukan oleh otoritas perpajakan.
Untuk siapa standar ini
Sasarannya adalah perusahaan menengah yang laporan keuangannya dipakai pihak luar, misalnya bank pemberi kredit atau pemegang saham yang tidak terlibat langsung dalam operasi, tetapi yang tidak memikul kewajiban pelaporan setingkat perusahaan terbuka. SAK EP menyederhanakan sebagian pengaturan dalam standar umum agar beban penyusunannya sepadan dengan manfaatnya, tanpa mengorbankan keterbandingan.
Entitas yang lebih kecil lagi memiliki pilihan standar tersendiri yang lebih sederhana, sedangkan entitas dengan akuntabilitas publik memakai standar umum. Menentukan entitas berada pada lapisan mana adalah keputusan yang berdampak pada bentuk laporan keuangannya, dan sebaiknya diputuskan sejak awal, bukan diubah setiap tahun.
Kaitannya dengan perpajakan
Ini bagian yang paling sering disalahpahami. Pilihan standar akuntansi tidak menentukan besarnya pajak. Pembukuan disusun menurut standar akuntansi, lalu penghasilan kena pajak diperoleh dengan menyesuaikannya menurut ketentuan perpajakan lewat koreksi fiskal. Yang berubah ketika standarnya berbeda adalah titik berangkatnya, bukan hasil akhirnya menurut pajak.
Konsekuensi praktisnya, entitas yang memakai SAK EP tetap harus menghitung beda tetap dan beda waktu, tetap menerapkan penyusutan fiskal menurut pengelompokan undang-undang, dan tetap tunduk pada ketentuan yang sama dengan entitas lain seukurannya.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
SAK EP kerap dikira memberi keringanan pajak karena penyusunannya lebih sederhana. Tidak ada kaitannya: kemudahan ada pada pelaporan keuangan, bukan pada kewajiban perpajakan. Kekeliruan kedua adalah menganggap laporan keuangan yang disusun menurut SAK EP dapat langsung dipakai sebagai dasar SPT tanpa penyesuaian. Rekonsiliasi tetap diperlukan, dan justru ketiadaan kertas kerja rekonsiliasi adalah salah satu hal pertama yang ditanyakan saat pemeriksaan.
Istilah terkait
Rujukan
- SAK EP diterbitkan Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia. Ruang lingkup dan tanggal efektifnya perlu dirujuk pada terbitan resmi standar tersebut.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, mengenai kewajiban pembukuan.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, mengenai penghitungan penghasilan kena pajak.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.