PPFTZ-01, PPFTZ-02, dan PPFTZ-03

PPFTZ adalah pemberitahuan pabean yang dipakai untuk lalu lintas barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas — kawasan seperti Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang. Ada tiga bentuk, dan yang membedakannya bukan jenis barangnya, melainkan dari mana barang itu datang dan ke mana ia pergi.

Tiga wilayah yang perlu dibedakan lebih dulu

Logika PPFTZ hanya masuk akal setelah tiga wilayah ini dipisahkan.

  • Luar daerah pabean — luar negeri.
  • Kawasan bebas — kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas itu sendiri. Secara geografis ada di Indonesia, tetapi diperlakukan sebagai wilayah di luar daerah pabean untuk keperluan bea masuk dan PPN.
  • TLDDP — tempat lain dalam daerah pabean, yaitu wilayah Indonesia selain kawasan bebas dan tempat penimbunan berikat.

Karena kawasan bebas diperlakukan seolah di luar daerah pabean, memindahkan barang dari Batam ke Jakarta secara pabean menyerupai impor, dan sebaliknya. Itu sebabnya diperlukan dokumen tersendiri.

Pembagian ketiga dokumen

  • PPFTZ-01 dipakai untuk lalu lintas barang antara kawasan bebas dengan luar daerah pabean, serta untuk pengeluaran barang dari kawasan bebas ke TLDDP. Inilah dokumen yang paling sering dipakai dan yang paling sering memicu tagihan, karena pengeluaran ke TLDDP adalah titik di mana fasilitas berakhir.
  • PPFTZ-02 dipakai untuk lalu lintas barang antara kawasan bebas dengan tempat penimbunan berikat atau dengan kawasan bebas lainnya — perpindahan antarfasilitas.
  • PPFTZ-03 dipakai untuk pemasukan barang ke kawasan bebas dari TLDDP.

Pembagian di atas ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan dan peraturan direktur jenderal yang beberapa kali diperbarui. Sebelum menyiapkan dokumen untuk transaksi nyata, periksa ketentuan yang berlaku pada saat itu di sumber resmi.

Dasar hukum

  • Undang-Undang tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007.
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 — naskah UU 10/1995 dan UU 17/2006.
  • Perlakuan PPN atas penyerahan ke dan dari kawasan bebas bersumber pada Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai — naskah UU 8/1983 dan perubahannya.

Kaitan dengan PPN dan dokumen PPBJ

Bagian ini yang paling sering terputus dalam penjelasan yang beredar: PPFTZ mengurus sisi kepabeanan, tetapi sisi PPN-nya diurus dokumen lain.

Pengusaha di kawasan bebas yang membeli barang atau jasa dari pengusaha di TLDDP dengan fasilitas PPN tidak dipungut membuat dokumen PPBJ lebih dulu, yang kemudian menjadi dasar bagi penjual untuk menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi fasilitas. Dua alur ini berjalan berdampingan: PPFTZ untuk pergerakan fisik barang, PPBJ untuk perlakuan PPN-nya.

Transaksi yang benar dokumen pabeannya tetapi salah dokumen PPN-nya akan lolos di pelabuhan dan bermasalah di pemeriksaan pajak — dan sebaliknya. Keduanya harus konsisten.

Kesalahan umum

  • Memilih dokumen berdasarkan jenis barang, padahal penentunya adalah asal dan tujuan.
  • Mengira barang yang keluar dari kawasan bebas ke Jakarta adalah penjualan dalam negeri biasa, sehingga tidak menyiapkan pemberitahuan pabean dan pembayaran yang menyertainya.
  • Menyamakan kawasan bebas dengan kawasan berikat. Keduanya rezim hukum yang berbeda dengan dokumen, izin, dan konsekuensi yang berbeda.
  • Menyelesaikan PPFTZ tetapi melewatkan PPBJ, sehingga fasilitas PPN-nya gugur.

Rujukan

In