Gugatan

Gugatan adalah upaya hukum yang dapat diajukan Wajib Pajak atau penanggung pajak kepada Pengadilan Pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan tertentu yang dapat digugat berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Apa saja yang dapat digugat?

  • Pelaksanaan surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, atau pengumuman lelang.
  • Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak.
  • Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang dapat diajukan keberatan.
  • Penerbitan surat ketetapan pajak atau surat keputusan keberatan yang tidak sesuai prosedur.

Apa bedanya dengan banding?

Banding diajukan terhadap keputusan keberatan yang menyangkut jumlah pajak terutang. Gugatan diajukan terhadap tindakan atau keputusan yang menyangkut prosedur dan pelaksanaan, bukan besarnya pajak.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Wajib Pajak sering mengajukan banding untuk mempersoalkan cara penagihan. Jalur yang tepat untuk itu adalah gugatan, dan salah memilih jalur dapat menyebabkan permohonan tidak diterima.

Istilah terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 23 ayat (2), serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.

In