Konsultan Transfer Pricing

Konsultan transfer pricing adalah pihak yang menangani penentuan harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, termasuk penyusunan dokumentasinya. Ini adalah spesialisasi, bukan jenis izin tersendiri.

Tidak ada izin praktik khusus bernama konsultan transfer pricing. Yang ada adalah konsultan pajak berizin, atau tenaga ahli, yang memusatkan pekerjaannya pada bidang ini.

Apa yang dikerjakan?

Kapan dibutuhkan?

  • Terdapat transaksi dengan pihak berhubungan istimewa, termasuk di dalam negeri.
  • Nilai transaksi afiliasi melampaui ambang kewajiban dokumentasi.
  • Muncul koreksi harga transfer dalam pemeriksaan.
  • Grup usaha beroperasi di lebih dari satu yurisdiksi.

Apa yang perlu diperiksa?

Karena bukan izin tersendiri, yang perlu dipastikan adalah apakah pihak yang menangani memegang izin praktik konsultan pajak, dan apakah rekam jejaknya memang di bidang ini. Analisis harga transfer memerlukan penguasaan data pembanding dan metode, yang tidak otomatis dimiliki setiap konsultan pajak.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Transfer pricing sering dianggap urusan perusahaan multinasional besar saja. Ketentuan kewajaran berlaku pula pada transaksi afiliasi dalam negeri, termasuk antara perusahaan dan pemegang sahamnya.

Profesi terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Pasal 18, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan maupun hukum. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan profesional berizin.