Akuntan adalah profesi yang menyusun, mencatat, dan menyajikan informasi keuangan. Akuntan Publik adalah akuntan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa asurans, termasuk audit atas laporan keuangan. Keduanya bukan hal yang sama, dan keduanya berbeda dari konsultan pajak.
Apa yang boleh dilakukan?
- Menyelenggarakan pembukuan dan menyusun laporan keuangan.
- Menyiapkan data yang menjadi dasar penghitungan pajak.
- Melakukan koreksi fiskal sebagai bagian penyusunan laporan.
- Akuntan Publik berizin dapat mengaudit laporan keuangan dan memberikan opini.
Apa yang tidak otomatis boleh?
Menyusun laporan keuangan tidak dengan sendirinya memberi kewenangan bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak. Untuk mewakili klien di hadapan otoritas pajak, berlaku ketentuan kuasa Wajib Pajak tersendiri.
Apa bedanya dengan konsultan pajak?
| Aspek | Akuntan Publik | Konsultan Pajak |
|---|---|---|
| Izin | Menteri Keuangan, berdasarkan UU Akuntan Publik | Menteri Keuangan, berdasarkan ketentuan konsultan pajak |
| Fokus | Kewajaran penyajian laporan keuangan | Pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan |
| Keluaran khas | Opini audit | Perhitungan, pelaporan, dan pendampingan pajak |
| Kuasa di hadapan DJP | Tidak otomatis | Ya, sesuai jenjang izin |
Kapan dibutuhkan?
- Penyusunan laporan keuangan yang tertib dan dapat diperiksa.
- Audit yang disyaratkan regulator, kreditur, atau pemegang saham.
- Menyiapkan dasar angka sebelum konsultan pajak bekerja.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
Akuntan dan konsultan pajak sering dianggap saling menggantikan. Dalam praktik keduanya bekerja berurutan: akuntan merapikan angkanya, konsultan pajak menentukan perlakuan perpajakannya. Kekeliruan pada tahap pertama hampir selalu muncul kembali sebagai koreksi pada tahap kedua.
Profesi terkait
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan maupun hukum. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan profesional berizin.