Saat dan Tempat Terutang PPN

Saat terutang pajak adalah waktu ketika kewajiban memungut Pajak Pertambahan Nilai timbul, sedangkan tempat terutang pajak adalah lokasi tempat pajak tersebut terutang dan dikelola secara administratif.

Kapan PPN terutang?

  • Saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
  • Saat impor Barang Kena Pajak.
  • Saat pemanfaatan barang tidak berwujud atau jasa dari luar daerah pabean.
  • Saat pembayaran, apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan.

Di mana PPN terutang?

Pada umumnya di tempat tinggal atau tempat kedudukan pengusaha, serta tempat kegiatan usaha dilakukan. Pengusaha dengan lebih dari satu tempat kegiatan usaha dapat mengajukan pemusatan tempat terutang sesuai ketentuan.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Saat terutang sering disamakan dengan saat pembuatan faktur atau saat pembayaran diterima. Yang menentukan adalah peristiwa mana yang terjadi lebih dahulu antara penyerahan dan pembayaran.

Istilah terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 11 dan Pasal 12.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.