Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Definisi ini tercantum dalam Pasal 1 angka 6 UU KUP.
Apa fungsi NPWP?
- Menjadi identitas Wajib Pajak dalam seluruh urusan administrasi perpajakan.
- Menjadi syarat dalam berbagai layanan, misalnya pengajuan kredit perbankan dan perizinan usaha.
- Menghindari pemotongan pajak dengan tarif lebih tinggi, karena sebagian ketentuan mengenakan tarif lebih besar bagi penerima penghasilan tanpa NPWP.
Apa hubungan NPWP dengan NIK?
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan sebagai NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi. Artinya, orang pribadi tidak lagi memerlukan nomor terpisah, cukup menggunakan NIK yang telah dipadankan dalam sistem administrasi perpajakan. Wajib Pajak badan tetap menggunakan format nomor tersendiri.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
Memiliki NPWP kerap disamakan dengan wajib membayar pajak. Keduanya berbeda. NPWP adalah sarana pencatatan, sedangkan kewajiban membayar timbul hanya jika ada objek pajak, misalnya penghasilan yang melampaui batas tertentu. Seseorang bisa memiliki NPWP tanpa terutang pajak pada suatu tahun.
Istilah terkait
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 1 angka 6 dan Pasal 2, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.
Tinggalkan Balasan