Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah pedoman berupa persentase tertentu yang digunakan untuk menghitung penghasilan neto Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menyelenggarakan pembukuan. Persentasenya berbeda menurut jenis usaha dan wilayah.

Siapa yang boleh menggunakannya?

Norma dapat digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto di bawah batasan tertentu, dan yang memberitahukan kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu yang ditentukan. Besaran tarif dan batasan nominalnya diatur dalam ketentuan tersendiri dan pernah beberapa kali disesuaikan, sehingga perlu dirujuk pada peraturan yang berlaku saat transaksi terjadi.

Apa konsekuensinya?

Wajib Pajak yang menggunakan norma tetap wajib menyelenggarakan pencatatan atas peredaran brutonya. Biaya sesungguhnya tidak diperhitungkan, karena penghasilan neto sudah ditentukan melalui persentase.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Penggunaan norma sering dianggap menghapus seluruh kewajiban administratif. Kewajiban pencatatan tetap melekat, dan tanpa pemberitahuan yang sah, Wajib Pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

Istilah terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 14.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.