Keberatan

Keberatan adalah upaya hukum yang dapat ditempuh Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak apabila merasa tidak puas atas suatu surat ketetapan pajak atau atas pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak ketiga. Keberatan merupakan tahap pertama sebelum sengketa dapat dibawa ke Pengadilan Pajak.

Apa yang dapat diajukan keberatan?

  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
  • Surat Ketetapan Pajak Nihil.
  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
  • Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.

Apa syarat pengajuannya?

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai alasannya, dan harus disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan undang-undang sejak tanggal surat ketetapan dikirim. Keterlambatan menyebabkan permohonan tidak dipertimbangkan.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Mengajukan keberatan kerap dikira otomatis menunda seluruh kewajiban pembayaran. Undang-undang mengatur ketentuan tersendiri mengenai jumlah yang harus dilunasi dan konsekuensi apabila keberatan ditolak, sehingga perlu diperhitungkan sejak awal.

Istilah terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 25 dan Pasal 26.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.