Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Konsep ini diatur dalam Pasal 2 UU PPh.
Apa saja yang dapat merupakan bentuk usaha tetap?
- Tempat kedudukan manajemen, cabang, dan kantor perwakilan.
- Pabrik, bengkel, dan gudang.
- Proyek konstruksi atau instalasi yang melampaui jangka waktu tertentu.
- Pemberian jasa dalam bentuk apa pun yang dilakukan melebihi jangka waktu tertentu.
- Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas.
Mengapa konsep ini penting?
Bentuk usaha tetap menentukan hak pemajakan Indonesia atas kegiatan usaha pihak asing. Tanpa keberadaan bentuk usaha tetap, laba usaha pihak asing pada umumnya tidak dapat dipajaki di Indonesia berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
Bentuk usaha tetap sering dikira harus berupa kantor fisik. Kehadiran melalui agen tidak bebas atau pemberian jasa yang melampaui batas waktu tertentu juga dapat menimbulkan bentuk usaha tetap tanpa adanya kantor.
Istilah terkait
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 2 ayat (5).
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.
Tinggalkan Balasan