Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak

Angsuran dan penundaan pembayaran pajak adalah fasilitas yang memungkinkan Wajib Pajak melunasi utang pajak secara bertahap atau pada waktu yang ditangguhkan, apabila mengalami kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kekuasaannya.

Apa syarat pengajuannya?

  • Permohonan diajukan secara tertulis sebelum jatuh tempo pembayaran.
  • Disertai alasan dan bukti yang mendukung adanya kesulitan likuiditas.
  • Menyertakan jaminan apabila disyaratkan.
  • Belum dilakukan tindakan penagihan tertentu.

Apa konsekuensinya?

Atas jumlah pajak yang diangsur atau ditunda tetap dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sesuai ketentuan. Fasilitas ini meringankan arus kas, bukan mengurangi jumlah kewajiban.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Permohonan sering diajukan setelah jatuh tempo terlampaui atau setelah surat paksa terbit. Pada tahap itu peluang dikabulkannya jauh lebih kecil, sehingga pengajuan lebih awal jauh lebih menguntungkan.

Istilah terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 9 ayat (4), beserta peraturan pelaksananya mengenai tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.