Kawasan berikat adalah salah satu bentuk Tempat Penimbunan Berikat, yaitu bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu dan digunakan untuk menimbun barang dengan mendapatkan penangguhan bea masuk. Di dalamnya bekerja dua pihak dengan peran yang berbeda.
- PKB — Penyelenggara Kawasan Berikat. Pihak yang menyediakan dan mengelola kawasannya: lahan, bangunan, pagar, pintu masuk, dan sistem pengawasan. PKB tidak harus memproduksi apa pun.
- PDKB — Pengusaha Di Kawasan Berikat. Pihak yang menjalankan kegiatan pengolahan atau penimbunan barang di dalam kawasan yang diselenggarakan PKB. Ini pihak yang benar-benar mengimpor bahan baku dan mengekspor hasil produksinya.
Satu badan usaha dapat berperan ganda sebagai penyelenggara sekaligus pengusaha di kawasan berikat, dan inilah bentuk yang paling banyak dijumpai pada pabrik tunggal.
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 — Pasal 44 mengatur Tempat Penimbunan Berikat. Naskah UU 10/1995 dan UU 17/2006.
- Perlakuan PPN dan PPnBM atas penyerahan ke dan dari kawasan berikat bersumber pada Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, khususnya ketentuan tentang fasilitas. Naskah UU 8/1983 dan perubahannya.
- Persyaratan izin, tata cara pemasukan dan pengeluaran barang, serta kewajiban pencatatan diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan.
Fasilitasnya penangguhan, bukan penghapusan
Ini titik yang paling sering disalahpahami, dan yang paling mahal akibatnya. Bahan baku yang masuk kawasan berikat mendapat penangguhan bea masuk, serta perlakuan PPN dan PPnBM tidak dipungut. Penangguhan berarti kewajibannya ditunda, bukan dihapus.
Kewajiban itu benar-benar hilang hanya jika barangnya keluar lagi sebagai ekspor. Begitu hasil produksi atau bahan bakunya dijual ke dalam negeri, bea masuk yang tertangguh menjadi terutang, berikut pajak dalam rangka impor yang menyertainya. Kawasan berikat karena itu bukan insentif produksi, melainkan insentif ekspor yang kebetulan berbentuk fasilitas kepabeanan.
Kenapa pembedaan PKB dan PDKB penting
Sebagian besar penjelasan berhenti pada “PKB mengelola, PDKB berproduksi”. Nilai praktisnya muncul saat ada yang tidak beres.
- Tanggung jawab atas barang. Barang yang berada di kawasan berikat masih berstatus barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya. Bila barang itu hilang, rusak, atau keluar tanpa persetujuan, bea masuk dan pajak yang tertangguh menjadi tagihan. Siapa yang ditagih bergantung pada siapa yang memegang izin atas barang tersebut, bukan pada siapa yang memiliki bangunannya.
- Pencatatan. PDKB wajib menyelenggarakan pencatatan pemasukan dan pengeluaran barang yang dapat direkonsiliasi dengan dokumen pabean. Selisih antara catatan dan fisik adalah temuan yang paling umum, dan konsekuensinya tagihan, bukan sekadar teguran.
- Pencabutan izin. Kelalaian penyelenggara dalam pengawasan kawasan dapat berdampak pada seluruh pengusaha yang menumpang di kawasannya, meskipun pengusaha itu sendiri tertib.
Bagi perusahaan yang menyewa ruang di kawasan berikat milik pihak lain, konsekuensi nomor tiga inilah yang paling sering luput dari perjanjian sewa.
Kesalahan umum
- Menganggap barang di kawasan berikat sudah bebas dari kewajiban pabean.
- Menjual sisa bahan baku atau barang reject ke pasar lokal tanpa menyelesaikan kewajiban pabeannya lebih dulu.
- Tidak merekonsiliasi catatan produksi dengan dokumen pabean secara berkala, sehingga selisih baru ketahuan saat audit dengan nilai yang sudah menumpuk.
- Menyamakan kawasan berikat dengan kawasan perdagangan bebas. Keduanya rezim berbeda dengan dokumen yang berbeda pula — lihat PPFTZ-01, PPFTZ-02, dan PPFTZ-03.
Persyaratan izin, batasan penjualan ke dalam negeri, dan kewajiban teknis lain diatur dalam peraturan pelaksana yang berubah cukup sering. Ketentuan yang berlaku saat Anda membaca sebaiknya diperiksa langsung ke sumber resmi.