NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Wajib pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, NPWP dengan format 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) dalam layanan administrasi perpajakan. Ketentuannya diatur dalam PMK 112/PMK.03/2022 sebagaimana telah diubah dengan PMK 136/2023, dan ditegaskan pelaksanaannya lewat PER-6/PJ/2024.

Siapa memakai yang mana?

  • NIK sebagai NPWP dipakai wajib pajak orang pribadi penduduk. NIK yang sudah dipadankan dengan data perpajakan berlaku sebagai NPWP-nya.
  • NPWP 16 digit dipakai wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi bukan penduduk. Format lama 15 digit diberi tambahan angka nol di depan.
  • NITKU adalah nomor identitas untuk tempat kegiatan usaha, termasuk yang selama ini dikenal sebagai cabang.

Apa fungsi NITKU?

NITKU menandai lokasi kegiatan usaha di bawah satu NPWP pusat. Ia menggantikan peran NPWP cabang sebagai penanda tempat, bukan sebagai identitas wajib pajak yang berdiri sendiri. Penerapan penuh ketiga format ini berlangsung bertahap mengikuti kesiapan tiap layanan, sehingga jangka waktu transisinya perlu dirujuk pada peraturan yang berlaku.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

NITKU kerap dianggap NPWP jenis baru yang membawa kewajiban perpajakan sendiri, sehingga sebagian wajib pajak mengira harus melapor SPT terpisah per NITKU. NITKU adalah nomor identitas tempat, bukan identitas subjek pajak. Kewajiban pelaporan tetap melekat pada NPWP-nya. Kekeliruan lain adalah menganggap NIK otomatis aktif sebagai NPWP tanpa pemadanan data, padahal pemadanan itu syarat berfungsinya.

Istilah terkait

Rujukan

  • PMK 112/PMK.03/2022 s.t.d.d. PMK 136/2023 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak
  • PER-6/PJ/2024 tentang penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.

In