Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah tindakan Direktorat Jenderal Pajak menetapkan seorang pengusaha sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga kepadanya melekat kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai.

Kapan pengusaha wajib dikukuhkan?

Kewajiban timbul apabila peredaran bruto dalam satu tahun buku melampaui batasan pengusaha kecil yang ditetapkan. Pengusaha di bawah batasan tersebut dapat memilih dikukuhkan secara sukarela. Besaran tarif dan batasan nominalnya diatur dalam ketentuan tersendiri dan dapat berubah, sehingga perlu dirujuk pada peraturan yang berlaku.

Apa akibat setelah dikukuhkan?

  • Wajib memungut PPN atas setiap penyerahan yang terutang.
  • Wajib menerbitkan faktur pajak.
  • Wajib melaporkan SPT Masa PPN setiap masa pajak, termasuk saat nihil.
  • Berhak mengkreditkan pajak masukan.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Pengukuhan sering dikira berlaku surut secara otomatis begitu omzet terlampaui. Kewajiban memungut melekat sejak saat yang ditentukan undang-undang, sehingga keterlambatan mengajukan pengukuhan dapat menimbulkan kekurangan pemungutan yang tetap ditagih.

Istilah terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 3A, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 2.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.

In