Tidak mencari laba bukan berarti tidak memikul pajak. Yayasan dan lembaga nirlaba tetap Wajib Pajak, tetap menyampaikan SPT Tahunan, dan tetap memotong pajak atas pihak lain. Yang membedakannya adalah perlakuan atas sisa lebih, dan fasilitas itu punya batas waktu yang ketat.
Ringkasan cepat
- Yayasan adalah subjek pajak badan dan wajib memiliki NPWP serta menyampaikan SPT Tahunan.
- Sisa lebih adalah selisih penghasilan dikurangi biaya, setara laba pada entitas komersial.
- Sisa lebih dapat dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan bila memenuhi syarat.
- Syaratnya ditanamkan kembali untuk sarana dan prasarana kegiatan, dengan batas waktu empat tahun.
- Sisa lebih yang tidak digunakan dalam jangka waktu itu menjadi objek pajak.
- Yayasan tetap wajib memotong PPh Pasal 21 atas pengurus dan karyawannya.
Apa itu sisa lebih, dan kapan dikecualikan?
Sisa lebih adalah selisih lebih antara seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2020 mengatur perlakuan Pajak Penghasilan atasnya bagi badan atau lembaga di bidang pendidikan serta penelitian dan pengembangan. Sisa lebih itu dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sepanjang digunakan untuk pembangunan dan pengadaan sarana serta prasarana kegiatan, dan penggunaannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama empat tahun sejak diperoleh.
Batas empat tahun bukan anjuran
Sisa lebih yang belum digunakan setelah jangka waktu itu berakhir menjadi objek Pajak Penghasilan. Karena penghitungannya berjalan per angkatan sisa lebih, yayasan yang membukukan sisa lebih beberapa tahun berturut-turut perlu menelusurinya satu per satu, bukan menjumlahkannya menjadi satu saldo. Pencatatan yang menggabungkan seluruh sisa lebih menjadi satu pos membuat penelusuran ini nyaris tidak mungkin dilakukan saat diperiksa.
Kewajiban yang tetap melekat
- Menyampaikan SPT Tahunan meski seluruh kegiatan bersifat nirlaba.
- Memotong PPh Pasal 21 atas gaji pengurus, pengajar, dan karyawan.
- Memotong PPh Pasal 23 atas jasa dari pihak ketiga bila menjadi pemotong.
- Memeriksa posisi PPN bila menyerahkan barang atau jasa yang terutang.
- Menyimpan dokumen penggunaan sisa lebih beserta tanggalnya.
Yayasan yang menerima sumbangan juga perlu memisahkan mana yang memenuhi syarat sebagai bukan objek pajak dan mana yang tidak, karena tidak semua penerimaan berkarakter sama.
Kesalahan yang sering terjadi
- Mengira status nirlaba membebaskan dari seluruh kewajiban pajak. Yayasan tetap Wajib Pajak.
- Menggabungkan seluruh sisa lebih menjadi satu saldo. Batas empat tahun dihitung per angkatan.
- Tidak mendokumentasikan penggunaan sisa lebih. Tanpa dokumen, pengecualian sulit dipertahankan.
- Melupakan kewajiban sebagai pemotong. Kewajiban ini berdiri sendiri.
- Menyamakan seluruh penerimaan sebagai sumbangan bukan objek pajak. Karakternya perlu diperiksa satu per satu.
Panduan terkait
- Kewajiban Pajak saat Memulai Usaha
- Menghitung dan Melaporkan PPh 21 Karyawan
- Panduan SPT Tahunan Orang Pribadi
- Menjadi Pengusaha Kena Pajak
- Memilih Konsultan Pajak
Rujukan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2020 mengenai perlakuan Pajak Penghasilan atas sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba di bidang pendidikan serta penelitian dan pengembangan.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, khususnya Pasal 14 mengenai norma penghitungan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, termasuk atas penghasilan bukan pegawai.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.