Penghindaran pajak adalah upaya mengurangi beban pajak dengan memanfaatkan ketentuan yang ada tanpa melanggar hukum, sedangkan penggelapan pajak adalah upaya mengurangi beban pajak dengan cara yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Perbedaannya terletak pada legalitasnya.
Apa contoh pembedanya?
- Memilih bentuk badan usaha dengan pertimbangan perpajakan termasuk perencanaan yang sah.
- Memanfaatkan insentif yang memang disediakan undang-undang termasuk sah.
- Tidak melaporkan penghasilan yang sebenarnya diterima merupakan pelanggaran.
- Menggunakan dokumen palsu untuk mengurangi pajak merupakan tindak pidana.
Apa itu penghindaran pajak yang agresif?
Terdapat wilayah abu-abu ketika struktur transaksi dibuat semata untuk memperoleh keuntungan pajak tanpa substansi ekonomi. Undang-undang memberi kewenangan kepada otoritas untuk melakukan penyesuaian atas transaksi semacam itu.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
Perencanaan pajak sering dianggap sama dengan penggelapan. Perencanaan yang dilakukan dalam koridor undang-undang adalah hak Wajib Pajak. Yang menjadi tindak pidana adalah penyembunyian fakta dan pemalsuan.
Istilah terkait
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 39A, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 18.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.