Penghindaran Pajak dan Penggelapan Pajak

Penghindaran pajak adalah upaya mengurangi beban pajak dengan memanfaatkan ketentuan yang ada tanpa melanggar hukum, sedangkan penggelapan pajak adalah upaya mengurangi beban pajak dengan cara yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Perbedaannya terletak pada legalitasnya.

Apa contoh pembedanya?

  • Memilih bentuk badan usaha dengan pertimbangan perpajakan termasuk perencanaan yang sah.
  • Memanfaatkan insentif yang memang disediakan undang-undang termasuk sah.
  • Tidak melaporkan penghasilan yang sebenarnya diterima merupakan pelanggaran.
  • Menggunakan dokumen palsu untuk mengurangi pajak merupakan tindak pidana.

Apa itu penghindaran pajak yang agresif?

Terdapat wilayah abu-abu ketika struktur transaksi dibuat semata untuk memperoleh keuntungan pajak tanpa substansi ekonomi. Undang-undang memberi kewenangan kepada otoritas untuk melakukan penyesuaian atas transaksi semacam itu.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Perencanaan pajak sering dianggap sama dengan penggelapan. Perencanaan yang dilakukan dalam koridor undang-undang adalah hak Wajib Pajak. Yang menjadi tindak pidana adalah penyembunyian fakta dan pemalsuan.

Istilah terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 39A, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 18.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.