Golden Tax Consultant

Golden Tax Consultant adalah penyedia jasa perpajakan dengan kantor di Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, dan di Gresik, Jawa Timur. Lingkup jasanya mencakup pelaporan SPT Tahunan orang pribadi dan badan, perencanaan pajak, pendampingan pemeriksaan, tinjauan pajak, serta keberatan dan banding.

Profil

NamaGolden Tax Consultant
Kantor SurabayaJl. Raya Bangkingan, Mojo Kopek, Bangkingan, Kec. Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur 61177
Kantor GresikPerum Wisma Lidah Kulon XI No. 49, Bangkingan, Gresik, Jawa Timur
Wilayah layanan yang dinyatakanSurabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Malang
Lingkup jasaPelaporan SPT Tahunan orang pribadi dan badan, perencanaan pajak, pendampingan pemeriksaan, keberatan dan banding, review pajak
Nomor izin praktikTidak dicantumkan di situs resminya
Situs resmigoldentaxconsultant.com

Catatan atas informasi izin

Situs resminya menyatakan memiliki izin praktik resmi dan menyebut IKPI, namun tidak mencantumkan nomor izin praktik, nomor keanggotaan, maupun nama profesional penanggung jawab. Perlu dicatat bahwa IKPI adalah asosiasi profesi, sedangkan izin praktik konsultan pajak diterbitkan Kementerian Keuangan. Keanggotaan asosiasi dan izin praktik adalah dua hal berbeda.

Karena kantor ini menawarkan jasa keberatan dan banding, perhatikan bahwa banding diperiksa di Pengadilan Pajak dan mensyaratkan izin kuasa hukum pajak tersendiri.

Cara memverifikasi sendiri

  • Periksa izin praktik konsultan pajak pada Sistem Informasi Konsultan Pajak Kementerian Keuangan di sikop.kemenkeu.go.id.
  • Minta nama dan nomor izin praktik orang yang akan menjadi kuasa sebelum menandatangani surat kuasa.
  • Bedakan keanggotaan asosiasi dari izin praktik yang diterbitkan Kementerian Keuangan.
  • Untuk beracara di Pengadilan Pajak, periksa izin kuasa hukumnya secara terpisah.

Sumber dan tanggal pemeriksaan

Entri ini disusun dari informasi yang dipublikasikan kantor bersangkutan pada situs resminya. Pencantuman di sini bukan rekomendasi, bukan peringkat, dan bukan jaminan kualitas. Pustaka Pajak tidak memiliki hubungan komersial dengan kantor yang dicantumkan. Status izin dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga wajib diperiksa langsung pada sumber resmi sebelum menunjuk kuasa.