HY Consulting

HY Consulting adalah penyedia jasa perpajakan yang berkantor di Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Lingkup jasanya mencakup kepatuhan bulanan dan tahunan, pendampingan pemeriksaan, keberatan dan banding, restitusi, uji tuntas pajak, dokumentasi transfer pricing, hingga payroll dan pembukuan.

Profil

NamaHY Consulting
KantorJl. Raya Slate No. 24a, Kel. Kebon Kelapa, Kec. Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10120
Lingkup jasaKepatuhan pajak bulanan dan tahunan, SPT orang pribadi dan badan, pendampingan pemeriksaan, keberatan dan banding, litigasi dan restitusi, uji tuntas pajak, restrukturisasi, dokumentasi transfer pricing, pengukuhan dan pencabutan PKP, payroll, pembukuan, pelatihan
Nomor izin praktikTidak dicantumkan di situs resminya
Situs resmihytaxconsulting.com

Catatan atas informasi izin

Pada tanggal pemeriksaan, situs resmi HY Consulting tidak mencantumkan nama profesional penanggung jawab maupun nomor izin praktik konsultan pajak. Pernyataan ini netral: ketiadaan nomor di situs bukan berarti izinnya tidak ada, melainkan berarti verifikasinya berpindah ke pembaca.

Daftar jasanya memuat litigasi dan banding. Untuk mewakili Wajib Pajak beracara di Pengadilan Pajak, diperlukan izin kuasa hukum pajak yang berbeda dan terpisah dari izin praktik konsultan pajak, sehingga keduanya perlu ditanyakan secara eksplisit.

Cara memverifikasi sendiri

  • Periksa izin praktik konsultan pajak pada Sistem Informasi Konsultan Pajak Kementerian Keuangan di sikop.kemenkeu.go.id.
  • Minta nama dan nomor izin praktik orang yang akan menjadi kuasa sebelum menandatangani surat kuasa.
  • Pastikan jenjang izinnya sesuai dengan jenis Wajib Pajak yang akan diwakili.
  • Untuk beracara di Pengadilan Pajak, periksa izin kuasa hukumnya secara terpisah.

Sumber dan tanggal pemeriksaan

Entri ini disusun dari informasi yang dipublikasikan kantor bersangkutan pada situs resminya. Pencantuman di sini bukan rekomendasi, bukan peringkat, dan bukan jaminan kualitas. Pustaka Pajak tidak memiliki hubungan komersial dengan kantor yang dicantumkan. Status izin dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga wajib diperiksa langsung pada sumber resmi sebelum menunjuk kuasa.