Kompensasi kerugian fiskal adalah mekanisme yang memungkinkan kerugian yang diderita pada suatu tahun pajak dikurangkan dari penghasilan neto pada tahun-tahun pajak berikutnya secara berturut-turut, dalam batas jangka waktu yang ditentukan undang-undang.
Bagaimana cara kerjanya?
Kerugian fiskal dikompensasikan mulai tahun pajak berikutnya, secara berurutan, sampai habis atau sampai batas waktunya terlampaui. Kerugian yang belum terkompensasi setelah batas waktu berakhir tidak dapat digunakan lagi.
Apa bedanya kerugian fiskal dan kerugian komersial?
Kerugian komersial berasal dari laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi. Kerugian fiskal dihitung setelah koreksi fiskal, sehingga jumlahnya sering berbeda. Yang dapat dikompensasikan adalah kerugian fiskal.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
Kerugian dalam laporan keuangan sering langsung dianggap dapat mengurangi pajak tahun berikutnya. Tanpa koreksi fiskal, angka tersebut belum tentu mencerminkan kerugian yang diakui secara perpajakan.
Istilah terkait
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 6 ayat (2).
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.