SBK Tax Consultant Plus adalah nama operasional kantor konsultan pajak Soebakir, Barry Kusuma, & Rekan yang berkedudukan di Tebet, Jakarta Selatan. Situs resminya menyatakan kantor ini berdiri sejak 2003, dengan lingkup jasa administrasi perpajakan, konsultasi, tinjauan kepatuhan, perencanaan pajak, dan penyelesaian sengketa.
Profil
| Nama | Soebakir, Barry Kusuma, & Rekan (SBK Tax Consultant Plus) |
| Kantor | EightyEight@Kasablanka Office Tower A lantai 5 unit D, Jl. Casablanca Kav. 88, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12870 |
| Berdiri | 2003 |
| Lingkup jasa | Administrasi perpajakan, pelaporan SPT Masa dan Tahunan, konsultasi perpajakan, review kepatuhan pembayaran pajak, perencanaan perpajakan, penyelesaian sengketa pajak |
| Nomor izin praktik | Tidak dicantumkan di situs resminya |
| Situs resmi | sbktaxconsult.com |
Profesional yang dicantumkan
Situs resminya mencantumkan tiga nama: Mochamad Soebakir sebagai managing partner, Barry Kusuma sebagai senior partner, dan Gek Kim sebagai partner. Ketiganya dinyatakan memegang Brevet C, masing-masing sejak 2003 dan 2004, dan dinyatakan memiliki kewenangan beracara di Pengadilan Pajak. Nomor izin praktik dan nomor izin kuasa hukumnya tidak dicantumkan.
Brevet C merupakan jenjang tertinggi izin praktik konsultan pajak dan memungkinkan pemegangnya mewakili Wajib Pajak orang pribadi maupun badan, termasuk yang berkedudukan di negara mitra P3B. Kewenangan beracara di Pengadilan Pajak tetap merupakan izin kuasa hukum pajak yang terpisah dan perlu diperiksa sendiri.
Cara memverifikasi sendiri
- Periksa izin praktik konsultan pajak pada Sistem Informasi Konsultan Pajak Kementerian Keuangan di sikop.kemenkeu.go.id.
- Minta nomor izin praktik dan nomor izin kuasa hukum sebelum menandatangani surat kuasa.
- Pastikan jenjang izinnya sesuai dengan jenis Wajib Pajak yang akan diwakili.
- Untuk beracara di Pengadilan Pajak, periksa izin kuasa hukumnya secara terpisah.
Sumber dan tanggal pemeriksaan
- Situs resmi sbktaxconsult.com, diperiksa 20 Agustus 2026.
Entri ini disusun dari informasi yang dipublikasikan kantor bersangkutan pada situs resminya. Pencantuman di sini bukan rekomendasi, bukan peringkat, dan bukan jaminan kualitas. Pustaka Pajak tidak memiliki hubungan komersial dengan kantor yang dicantumkan. Status izin dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga wajib diperiksa langsung pada sumber resmi sebelum menunjuk kuasa.