Pemindahbukuan adalah proses memindahkan penerimaan pajak yang telah disetorkan ke kas negara dari suatu pos ke pos lain yang seharusnya, tanpa perlu melakukan pembayaran ulang.
Kapan pemindahbukuan diperlukan?
- Salah menuliskan nomor pokok wajib pajak pada bukti setoran.
- Salah memilih kode jenis pajak atau kode jenis setoran.
- Salah mencantumkan masa atau tahun pajak.
- Terdapat kelebihan setoran yang ingin dialihkan ke kewajiban lain.
Bagaimana prosesnya?
Wajib Pajak mengajukan permohonan tertulis disertai bukti setoran asli dan dokumen pendukung. Apabila disetujui, diterbitkan bukti pemindahbukuan yang berlaku sebagai bukti pembayaran atas kewajiban yang dituju.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
Kesalahan setoran sering diselesaikan dengan membayar ulang, lalu meminta pengembalian atas setoran yang keliru. Pemindahbukuan umumnya jauh lebih cepat dan tidak memerlukan pengeluaran kas tambahan.
Istilah terkait
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 10, beserta peraturan pelaksananya mengenai tata cara pembayaran dan penyetoran pajak.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.