Kriteria dan Pengajuan Profil Profesional

Direktori profesional Pustaka Pajak disusun berbasis pengajuan mandiri, bukan penilaian editorial. Kami tidak menyusun profil seseorang tanpa sepengetahuannya, tidak memeringkat, dan tidak menerima pembayaran untuk pencantuman.

Mengapa berbasis pengajuan

Profil profesional memuat data pribadi: pendidikan, sertifikasi, nomor izin, riwayat pekerjaan. Menyusunnya sepihak berarti memproses data pribadi tanpa persetujuan subjeknya, dan satu kekeliruan pada nomor izin dapat merugikan orang yang bersangkutan sekaligus menyesatkan pembaca yang sedang memilih kuasa.

Pengajuan mandiri menyelesaikan keduanya sekaligus. Data berasal dari orang yang paling tahu kebenarannya, dan pemutakhirannya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.

Kriteria pencantuman

  • Memiliki izin praktik yang masih berlaku dan dapat diperiksa publik, yaitu izin konsultan pajak pada Sistem Informasi Konsultan Pajak, izin kuasa hukum pajak, izin advokat, atau izin profesi berizin lain yang bersinggungan dengan perpajakan.
  • Bersedia nomor izinnya dicantumkan dan diverifikasi ulang secara berkala.
  • Menyatakan persetujuan tertulis atas pencantuman dan atas isi profilnya.
  • Tidak sedang dikenai sanksi pembekuan atau pencabutan izin.

Kriteria ini objektif dan dapat diperiksa siapa pun. Tidak ada penilaian mutu, tidak ada kurasi selera, dan karena itu tidak ada ruang untuk penempatan berbayar.

Yang dicantumkan dan yang tidak

DicantumkanTidak dicantumkan
Nama dan gelar profesiPeringkat atau skor
Jenis dan nomor izin praktikTestimoni klien
Bidang keahlianTarif jasa
Kantor dan kota praktikData kontak pribadi
Pendidikan dan sertifikasiKlaim keberhasilan perkara
Tanggal verifikasi terakhirPerbandingan antarprofesional

Testimoni dan klaim keberhasilan tidak dicantumkan karena tidak dapat diverifikasi secara independen. Tarif tidak dicantumkan karena berubah dan bukan bagian dari informasi yang membantu pembaca menilai kewenangan.

Yang perlu disiapkan pemohon

  • Nama lengkap beserta gelar sebagaimana tercantum pada izin.
  • Jenis izin, nomor izin, dan tahun penerbitannya.
  • Nama kantor tempat berpraktik, bila ada.
  • Bidang keahlian, maksimal lima.
  • Riwayat pendidikan dan sertifikasi yang relevan.
  • Pernyataan persetujuan pencantuman dan kesediaan diverifikasi ulang.

Pemutakhiran, koreksi, dan penghapusan

Setiap profil mencantumkan tanggal verifikasi terakhir. Profil yang izinnya tidak lagi dapat diverifikasi akan ditarik. Profesional yang tercantum berhak meminta koreksi atau penghapusan profilnya kapan saja tanpa perlu menyebutkan alasan, dan permintaan itu diproses tanpa syarat.

Pembaca yang menemukan ketidaksesuaian data dipersilakan menyampaikannya. Setiap laporan diperiksa terhadap sumber resmi sebelum profil disesuaikan.

Batas yang perlu dipahami pembaca

Pencantuman dalam direktori ini menandakan izin praktik yang dapat diverifikasi pada tanggal pemeriksaan, bukan jaminan mutu, bukan rekomendasi, dan bukan penilaian kecocokan untuk perkara tertentu. Status izin dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga verifikasi mandiri pada sikop.kemenkeu.go.id tetap dianjurkan sebelum menandatangani surat kuasa.

Halaman terkait

Pustaka Pajak tidak menjual jasa konsultasi perpajakan dan tidak memiliki hubungan komersial dengan profesional maupun kantor yang tercantum dalam direktori ini.