Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, serta menjual barang yang telah disita.
Bagaimana urutan tahapannya?
- Surat teguran setelah jatuh tempo pembayaran terlampaui.
- Surat paksa apabila teguran tidak diindahkan.
- Penyitaan atas barang milik penanggung pajak.
- Pengumuman lelang dan pelaksanaan lelang.
- Upaya lain seperti pencegahan dan penyanderaan dalam kondisi tertentu.
Apa itu penagihan seketika dan sekaligus?
Penagihan yang dilakukan tanpa menunggu jatuh tempo, misalnya ketika penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selamanya, memindahtangankan barang, atau badan usahanya akan dibubarkan.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
Proses penagihan sering dikira berhenti selama upaya keberatan atau banding berjalan. Undang-undang mengatur ketentuan tersendiri mengenai penundaan, sehingga tidak setiap upaya hukum otomatis menghentikan penagihan.
Istilah terkait
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.